Influencer Apresiasi Kepemimpinan Taruna Ikrar, Tegas Sesuai Aturan Hukum

Photo Author
M Kiblat Said, Suara Pembaruan
- Jumat, 17 Januari 2025 | 19:59 WIB
Taruna Ikrar kepala BPOM kolaborasi dan dialog dengan influencer berjudul “Dialog Interaktif Kosmetik Aman dan Berdaya Saing,” berlangsung di Aula BPOM Jl Percetakan Negara, Jakarta, Jumat (17/1/25)
Taruna Ikrar kepala BPOM kolaborasi dan dialog dengan influencer berjudul “Dialog Interaktif Kosmetik Aman dan Berdaya Saing,” berlangsung di Aula BPOM Jl Percetakan Negara, Jakarta, Jumat (17/1/25)

Kolaborasi ini menjadi langkah strategis BPOM untuk mengedukasi masyarakat sekaligus melindungi konsumen dari kosmetik berbahaya.

Menurut alumnus Kedokteran Universitas Hasanuddin itu, BPOM percaya bahwa sinergi antara pemerintah, influencer, media, dan masyarakat adalah kunci bagi perkembangan industri kosmetik yang berkelanjutan.

Kami ingin mendorong influencer untuk menjadi mitra strategis dalam memastikan kosmetik yang beredar aman, bermanfaat, dan bermutu,” pungkas Taruna Ikrar.

Melalui program ini, BPOM berharap edukasi yang disampaikan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat sekaligus mendukung perkembangan produk lokal di tengah persaingan global.

Oky memuji sikap BPOM

Pemerhati kosmetik dr Oky Pratama yang hadir dalam acara ini mengapresiasi inisiasi BPOM yang menggelar dialog interaktif ini. Oky memuji sikap BPOM yang makin tegas menindak brand kosmetik  yang memproduksi skincare dengan menggunakan bahan berbahaya.

Menurut Oky, ada produk yang dijual di masyarakat umum tanpa mengantongi surat izin edar dari BPOM. Hanya saja kata Oky, ada juga brand yang memanfaatkan labelisasi izin edar BPOM.

Setelah mengantongi izin edar, brand bersangkutan menambahkan komponen produknya yang menggunakan bahan tidak aman dan dijual bebas di masyarakat.

Seluruh influancer apresiasi kepemimpinan Taruna Ikrar kepala BPOM yang begitu inovatif dan nyata terasa keberhasilannya

Terkait persoalan ini, Taruna mengatakan brand yang sudah memiliki izin edar tidak boleh menambahkan komponen apapun dalam produknya.

"Jika ada tambahan komponen harus memasukkan permohonan izin edar baru," katanya lagi. (SP.news)

Halaman:

Editor: M Kiblat Said

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Rekomendasi

Terkini

Polda Sulsel Tindak Penyalahgunaan BBM Subsidi

Selasa, 2 Juni 2026 | 20:25 WIB
X