Mulai 2025, Usia Pensiun Naik Jadi 59, Berikut Ini Berbagai Manfaat yang Diterima Pensiunan

Photo Author
Stefy Thenu, Suara Pembaruan
- Kamis, 9 Januari 2025 | 09:39 WIB
Ilustrasi pensiunan yang mulai tahun ini naik menjadi usia 59 tahun.
Ilustrasi pensiunan yang mulai tahun ini naik menjadi usia 59 tahun.

SUARA PEMBARUAN - Pemerintah Indonesia resmi mengubah batas usia pensiun menjadi 59 tahun, yang mulai berlaku pada tahun 2025.

Perubahan ini menjadi acuan bagi pekerja untuk memanfaatkan program Jaminan Pensiun yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan.Baca Juga: Sama Seperti Covid-19 yang Tak Bisa Diobati, Begini Cara Mendiagnosis HMPV

Peraturan tersebut didasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2015 yang mengatur penyelenggaraan program Jaminan Pensiun.

Dalam peraturan tersebut, disebutkan bahwa usia pensiun akan bertambah satu tahun setiap tiga tahun, mulai dari tahun 2019.

Pada awalnya, usia pensiun pekerja ditetapkan pada 56 tahun, tetapi pada 1 Januari 2019, usia pensiun dinaikkan menjadi 57 tahun.

Kemudian, pada 2022, usia pensiun kembali naik menjadi 58 tahun, dan pada 2025, batas usia pensiun ditetapkan menjadi 59 tahun.Baca Juga: Pemkot Bengkulu Jamin Berobat Gratis Puluhan Ribu Warga Tidak Mampu

Perubahan bertahap ini mengikuti jadwal yang sudah ditetapkan dalam PP tersebut.

Penyesuaian Usia Pensiun

Pasal 15 PP No. 45 Tahun 2015 menjelaskan bahwa, “Usia pensiun selanjutnya bertambah 1 tahun untuk setiap 3 tahun berikutnya sampai mencapai usia pensiun 65 tahun.”

Ini berarti, setelah usia pensiun mencapai 59 tahun pada 2025, usia pensiun akan terus bertambah satu tahun setiap tiga tahun, hingga akhirnya mencapai 65 tahun.

Dengan perubahan ini, pekerja akan memiliki kesempatan untuk bekerja lebih lama dan berkontribusi pada perekonomian.Baca Juga: Dua Warga Sipil Ditembak dan Dibunuh di Yalimo Papua Pegunungan

Perubahan usia pensiun ini sangat berkaitan dengan hak pekerja untuk menerima manfaat pensiun yang disediakan oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Program Jaminan Pensiun memberikan manfaat berupa uang tunai setiap bulan untuk peserta yang telah mencapai usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau bagi ahli waris dari peserta yang meninggal dunia.

Manfaat Pensiun

Halaman:

Editor: Stefy Thenu

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Polda Sulsel Tindak Penyalahgunaan BBM Subsidi

Selasa, 2 Juni 2026 | 20:25 WIB
X