Selanjutnya, Pemerintah Daerah Luwu dapat berkoordinasi dengan K/L terkait untuk melaksanakan survei dan pemetaan lanjutan pada titik longsor yang belum terpetakan yakni prioritas di permukiman untuk memastikan apakah perlu dilakukan relokasi atau tidak, serta mitigasi apa yang diperlukan.
Untuk mitigasi jangka menegah yakni melengkapi dokumen perencanaan penanggungan bencana dimulai dari kajian risiko bencana (disusun 2025).
Dilanjutkan penyusunan Rencana Penanggulangan Bencana (RPB) dan Rencana Kontigensi (Renkon) per jenis bencana sesuai dengan amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 101 tahun 2018 tentang, Standar Pelayanan Minimal Sub Urusan Bencana Kabupaten Kota .
Selanjutnya, mengintegrasikan hasil kajian risiko bencana dengan Perencanaan tata ruang Kabupaten Luwu seperti sempadan sungai dan sempadan lereng harus diperhatikan.
"Terpenting melakukan pemantauan hulu sungai secara rutin dan terprogram. Koordinasi antara Dinas terkait. Dan peningkatan kapasitas dan edukasi masyarakat terkait pengetahuan risiko maupun mitigasi bencana wilayah masing-masing," papar Ilham menekankan.
Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Sulsel Muhammad Al Amin pada Diskusi Publik itu mengatakan, bencana yang terjadi di Luwu tersebut sedikit banyaknya dipengaruhi alihfungsi hutan menjadi lahan sawit serta maraknya kondisi kerusakan lingkungan.
"Mestinya pascabencana ini semua stakeholder harus bisa duduk bersama mencari solusi guna menekan kasus bencana alam serupa yang terjadi secara rutin itu bila musim penghujan datang, termasuk menghadirkan kurikulum sekolah berbasis kebencanaan," kata Amin menekankan. (SP.news/MK Said)