Suroto mengaku jika tidak ada kendala berarti terkait sosialisasi hingga proses pembongkaran. Hanya saja, proses pembongkaran PJM di sekitar SPBU yang harus bergantian lantaran sebagai akses masuk menuju dan dari SPBU.
"Karena objeknya menyangkut kepentingan umum SPBU, sehingga banyak pertanyaan dari warga. Tapi kita bongkarnya sesuai aturan, karena ada pintu masuk dan keluar ya kita bongkar salah satu dulu, sehingga masih bisa lewat satu pintu kemudian nanti baru yang dibongkar dibangun lagi agar bisa dilewati," kata dia.
Untuk Penyambung Jalan Masuk untuk pribadi, kata dia, pemerintah hanya akan membongkar dan menguatkan talut kanan dan kiri. Sedangkan untuk penyambungan jalan masuknya menjadi tanggung jawab masing-masing pribadi.
"Mereka tentunya harus izin kalau ingin membangun PJM sendiri, supaya terkontrol dan ada tempat untuk pengerukan saluran," bebernya.*
Artikel Terkait
Genjot Upaya Penanganan Banjir, Pemkot Semarang Tambah Pompa dan Normalisasi Saluran Air
Pemerintah Pusat Jamin Pembangunan Jalan Tol Bengkulu-Lubuklinggau Dilanjutkan
Badan Jalan Tertimbun Longsor, Jalur Lintas Rejang Lebong-Lebong Putus