Jateng Pertahankan Predikat WTP

Photo Author
Stefy Thenu, Suara Pembaruan
- Minggu, 31 Maret 2024 | 22:01 WIB
Pj Gubernur Jateng, Nana Sudjana menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun 2023 ke BPK RI Perwakilan Provinsi Jawa Tengah, pada Kamis, 28 Maret 2024.
Pj Gubernur Jateng, Nana Sudjana menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun 2023 ke BPK RI Perwakilan Provinsi Jawa Tengah, pada Kamis, 28 Maret 2024.

Semarang, suarapembaruan.news - Pj Gubernur Jateng, Nana Sudjana menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun 2023 ke BPK RI Perwakilan Provinsi Jawa Tengah, pada Kamis, 28 Maret 2024.

Penyerahan itu berbarengan dengan 16 kabupaten/ kota di Jawa Tengah. Dokumen LKPD diterima langsung oleh Kepala BPK Perwakilan Provinsi Jateng, Heri Wiwoho.

"Kami selaku kepala daerah berkomitmen untuk melaksanakan seluruh program dan penyelenggaraan daerah dengan baik, yang dibarengi dengan pelaporan keuangan yang transparan dan akuntabel," tutur Nana.

LKPD yang disusun menyediakan informasi posisi keuangan, kinerja, realisasi anggaran, dan arus kas yang dikelola Pemprov Jateng. LKPD diserahkan tepat waktu, yakni paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.

Pada pemeriksaan LKPD 2022 lalu, lanjut Nana, Pemerintah Provinsi Jateng bersama 34 kabupaten/ kota di Jateng berhasil memperoleh predikat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

"Kita berharap semuanya mendapatkan WTP, termasuk provinsi," katanya.

Adapun Pemerintah Provinsi Jawa Tengah sendiri sudah meraih opini WTP sebanyak 12 kali berturut-turut. Prestasi ini diminta Nana terus dipertahankan, bahkan ditingkatkan.

Sementara itu, Kepala BPK Perwakilan Provinsi Jateng, Heri Wiwoho menilai, capaian Pemprov Jateng meraih opini WTP 12 kali berturut merupakan prestasi luar biasa.

"Secara keseluruhan, rata-rata capaian tindak lanjut rekomendasi BPK (yang dilaksanakan) Provinsi Jateng, kabupaten/ kota itu 92%. Itu tinggi," bebernya.

Heri berpandangan, hasil itu merupakan wujud tanggungjawab para kepala daerah dalam memperbaiki tata kelola keuangan daerahnya.*

Editor: Stefy Thenu

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Polda Sulsel Tindak Penyalahgunaan BBM Subsidi

Selasa, 2 Juni 2026 | 20:25 WIB
X