Jakarta-Suarapembaruan.news. Jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) selama bulan puasa atau Ramadhan 1445 Hijriah/2024 Masehi mengalami perubahan.
Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) resmi menetapkan, jam kerja ASN selama bulan puasa diatur dalam Perpres Nomor 21 Tahun 2023, jelas Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas, sebagaimana dilansir di laman resmi Kemenpan-RB, Minggu (10/3/2024).
“Kalau dulu setiap tahunnya kami selalu mengeluarkan surat edaran, tapi sekarang tidak lagi karena pengaturan jam kerja ASN selama Ramadan terakomodir di Perpres Nomor 21 Tahun 2023,” jelas Azwar.
Dalam Perpres Nomor 21 Tahun 2023 dijelaskan bahwa jam kerja instansi pemerintah dan jam kerja pegawai ASN di bulan Ramadan sebanyak 32 jam 30 menit dalam 1 minggu, tidak termasuk jam istirahat.
Selama ini berlaku istirahat di hari Jumat selama 60 menit, sedangkan waktu istirahat selain hari Jumat selama 30 menit.
Mulai Pukul 08.00 - 15.00.
Pada bulan Ramadan, jam kerja instansi pemerintah dimulai jam 08.00 dan pulang pukul 15.00 zona waktu setempat.
Diluar bulan Ramadan, jam kerja ASN yakni Senin hingga Kamis: Jam 07.30-16.00, dengan waktu istirahat: Jam 12.00-13.00.
Jam kerja saat Jumat: Jam 07.30-16.30, dengan waktu istirahat jam 11.30-13.00.
Aturan jam kerja di bulan puasa ini berlaku bagi instansi pemerintah di pusat maupun daerah.
Bagi instansi yang menerapkan ketentuan selain 5 hari kerja dalam 1 minggu, harus menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden (Perpres) ini paling lama 1 tahun terhitung sejak Peraturan Presiden ini diundangkan.
Azwar menambahkan, rincian jamnya ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian atau pimpinan instansi masing-masing.
Dalam Perpres itu juga tercantum bahwa jumlah hari kerja dan/atau jam kerja dapat diubah apabila terdapat kebijakan Presiden terkait hari libur nasional, cuti bersama yang bersifat nasional, dan kebijakan yang disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tapi, ketentuan hari kerja yang tertuang dalam Perpres ini tidak berlaku bagi prajurit TNI serta pegawai ASN di lingkungan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan yang ditugaskan di lingkungan TNI yang pengaturannya ditetapkan oleh Panglima TNI.
Perpres ini juga tidak berlaku bagi anggota Polri serta pegawai ASN di lingkungan Polri yang pengaturannya ditetapkan oleh Kapolri.