Ia menilai pelibatan PPATK memiliki beberapa tujuan utama, yakni menelusuri pihak yang diduga berada di balik aktivitas tambang, membuka peluang pemulihan aset negara melalui mekanisme asset recovery apabila ditemukan tindak pidana, serta memutus dugaan aliran dana hasil kejahatan apabila terbukti terjadi pelanggaran hukum.
Kasus ini semakin menarik perhatian setelah muncul pengakuan dari Joko Jatmiko, yang selama ini disebut sebagai pihak yang mewakili administrasi tambang. Dalam keterangannya kepada media, Joko menyatakan dirinya hanya dipinjam namanya dan tidak lagi mengelola aktivitas pertambangan tersebut selama beberapa tahun terakhir.
Pernyataan itu, menurut Yusuf, justru memperkuat dugaan bahwa masih terdapat pihak lain yang memiliki peran lebih besar dalam pengelolaan tambang tersebut.
Meski demikian, ia menegaskan identitas pihak yang diduga berada di balik aktivitas tersebut masih terus didalami melalui pengumpulan data dan informasi yang nantinya akan disampaikan kepada aparat penegak hukum maupun PPATK.
Yusuf berharap proses hukum yang tengah dipersiapkan dapat menjadi momentum penegakan hukum di sektor pertambangan, sekaligus menjadi acuan bagi penanganan perkara serupa apabila ditemukan dugaan pelanggaran di lokasi tambang lainnya.
Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan resmi dari pihak-pihak yang disebut dalam dugaan tersebut mengenai rencana pengaduan ke PPATK maupun tudingan yang disampaikan oleh tim kuasa hukum. Proses hukum masih berada pada tahap pengumpulan data dan pendalaman informasi.
Artikel Terkait
Tambang Ilegal Dibongkar, Polisi Tangkap Dua Pelaku di Boyolali dan Kendal
Gua Purba 44.000 Tahun di Area Tambang, SIG–Semen Tonasa Sulap Bulu Sipong Jadi Kawasan Konservasi Dunia
Kasus Tambang Tumpang Pitu Disorot, Aktivis Antikorupsi Cium Upaya Pengaburan Fakta
Kisah Agus Picoez, Dosen UGM yang Menyulap Bekas Tambang jadi Lahan Produktif
Dugaan Cacat Izin Tambang Emas Tumpang Pitu Banyuwangi Berpotensi Hasilkan Denda Rp26 Triliun