Banyuwangi, SUARA PEMBARUAN - Kasus dugaan penyimpangan aktivitas tambang galian C di wilayah perbatasan Kelurahan Klatak dan Bulusan, Kecamatan Kalipuro, Banyuwangi, memasuki babak baru. Selain menyiapkan laporan kepada aparat penegak hukum, tim kuasa hukum juga berencana mengajukan pengaduan resmi kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) guna menelusuri dugaan aliran dana dalam aktivitas pertambangan tersebut.
Praktisi hukum M. Yusuf Febri mengatakan langkah tersebut ditempuh untuk mendalami pihak-pihak yang diduga memiliki peran penting di balik operasional tambang yang kini menjadi sorotan. Menurutnya, penyelidikan tidak boleh berhenti pada pihak yang muncul sebagai pengelola administrasi, tetapi juga harus menyentuh pihak yang diduga mengendalikan kegiatan tersebut.
Ia menyebut timnya tengah mengumpulkan berbagai dokumen dan data pendukung sebelum menyampaikan laporan resmi kepada PPATK. Fokus utamanya adalah mendorong penelusuran transaksi keuangan yang diduga berkaitan dengan aktivitas pertambangan tersebut.
Yusuf menilai keterlibatan PPATK penting untuk mengetahui pola perputaran dana sekaligus mengidentifikasi kemungkinan adanya pihak lain yang memperoleh keuntungan dari kegiatan tambang tersebut.
Rencana tersebut, menurutnya, sejalan dengan penjelasan PPATK yang pernah disampaikan kepada media pada 2023. Saat itu, PPATK menyatakan bahwa dugaan pelanggaran di sektor pertambangan dapat ditindaklanjuti melalui penyelidikan apabila ditemukan indikasi tindak pidana.
PPATK juga pernah menjelaskan bahwa penanganan perkara pertambangan dapat menggunakan ketentuan dalam Undang-Undang Mineral dan Batubara (UU Minerba) maupun Undang-Undang Perpajakan apabila ditemukan dugaan pelanggaran administrasi, penggelapan pajak, atau tindak pidana lain yang berkaitan dengan aktivitas pertambangan.
Apabila dari tindak pidana tersebut terdapat keuntungan ekonomi yang diperoleh pelaku, maka penegak hukum dapat mengembangkan perkara ke dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) melalui penelusuran aset dan transaksi keuangan.
Investigasi yang dilakukan tim hukum berawal dari aktivitas pertambangan pada lahan seluas sekitar 13,19 hektare dengan kode wilayah 2235105192019084. Berdasarkan dokumen yang diperoleh, lokasi tersebut tercatat memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi atas nama seorang pemegang izin berinisial J yang berlaku sejak 24 Mei 2019 hingga 24 Mei 2023.
Namun, berdasarkan hasil penelusuran di lapangan, tim menduga terdapat perbedaan antara izin yang dimiliki dengan aktivitas yang berlangsung. Lahan yang masih berstatus eksplorasi diduga telah dimanfaatkan untuk kegiatan penambangan pasir dan batu (sirtu) secara intensif.
Tim juga menyoroti kondisi lokasi yang disebut menyisakan lubang bekas galian cukup besar serta belum dilakukan reklamasi sebagaimana diatur dalam ketentuan pertambangan.
Selain dugaan pelanggaran teknis pertambangan, Yusuf juga menyoroti potensi kerugian daerah yang diduga berasal dari tidak optimalnya penerimaan retribusi. Menurutnya, besaran retribusi yang disetorkan diduga tidak sebanding dengan volume material yang disebut telah diambil dari lokasi tambang.
Untuk memastikan besaran potensi kerugian negara maupun daerah, pihaknya berencana meminta audit oleh lembaga berwenang seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), maupun tenaga ahli di bidang lingkungan dan pertambangan.
Menurut Yusuf, hasil audit tersebut nantinya diharapkan dapat menjadi dasar ilmiah dalam menghitung volume material yang telah dikeruk serta nilai ekonomi yang dihasilkan.
Artikel Terkait
Tambang Ilegal Dibongkar, Polisi Tangkap Dua Pelaku di Boyolali dan Kendal
Gua Purba 44.000 Tahun di Area Tambang, SIG–Semen Tonasa Sulap Bulu Sipong Jadi Kawasan Konservasi Dunia
Kasus Tambang Tumpang Pitu Disorot, Aktivis Antikorupsi Cium Upaya Pengaburan Fakta
Kisah Agus Picoez, Dosen UGM yang Menyulap Bekas Tambang jadi Lahan Produktif
Dugaan Cacat Izin Tambang Emas Tumpang Pitu Banyuwangi Berpotensi Hasilkan Denda Rp26 Triliun