Dana Haji Dijamin Aman, BPKH Ungkap Strategi Hadapi Antrean 5,5 Juta Jemaah

Photo Author
Stefy Thenu, Suara Pembaruan
- Rabu, 20 Mei 2026 | 19:53 WIB
Anggota Badan Pelaksana BPKH RI, Asep Riana Jayaprawira.
Anggota Badan Pelaksana BPKH RI, Asep Riana Jayaprawira.

Semarang, SUARA PEMBARUAN  — Badan Pengelola Keuangan Haji Republik Indonesia (BPKH RI) menegaskan dana setoran milik jemaah haji tetap aman meski masa tunggu keberangkatan kini mencapai puluhan tahun. Pengelolaan dana dilakukan secara hati-hati melalui instrumen investasi dan penempatan berisiko rendah sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji.

Anggota Badan Pelaksana BPKH RI, Acep Riana Jayaprawira, mengatakan seluruh keputusan investasi dilakukan melalui serangkaian kajian menyeluruh, mulai dari analisis risiko, aspek hukum, hingga kepatuhan regulasi sebelum diputuskan bersama badan pelaksana dan dewan pengawas.

“Dana itu pencatatannya baik. Pada saat melakukan investasi dan penempatan itu dilakukan dengan kehati-hatian. Kita lakukan kajian risiko, kajian hukum, kajian kepatuhan dan itu melewati komite,” ujar Acep usai kegiatan BPKH Connect di Hotel Ciputra Semarang, Rabu (20/5/2026).

Menurutnya, setiap keputusan investasi melibatkan 14 orang yang terdiri atas tujuh anggota badan pelaksana dan tujuh anggota dewan pengawas. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan dana haji tetap terlindungi dan tidak mengalami kerugian.

Ia menegaskan, aturan yang berlaku saat ini juga mengharuskan dana haji ditempatkan pada instrumen berisiko rendah karena BPKH belum memiliki modal maupun cadangan kerugian sebagaimana diatur dalam regulasi lama.

Karena itu, BPKH berharap revisi Undang-Undang Pengelolaan Keuangan Haji nantinya dapat membuka ruang pembentukan modal dan cadangan kerugian sehingga pengelolaan investasi menjadi lebih fleksibel namun tetap aman.

“Mudah-mudahan dengan perubahan undang-undang nanti, setelah ada modal dan diizinkan membentuk cadangan kerugian, BPKH bisa masuk ke tingkat risiko yang sedikit lebih tinggi daripada rendah,” katanya.

Acep menjelaskan tantangan terbesar dalam menjaga keberlanjutan dana haji saat ini berasal dari fluktuasi nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat dan riyal Saudi. Pasalnya, sebagian besar kebutuhan operasional haji menggunakan mata uang asing, mulai dari hotel, penerbangan, hingga layanan konsumsi di Arab Saudi.

Meski demikian, ia memastikan lonjakan kurs dolar saat ini belum memengaruhi biaya penyelenggaraan ibadah haji tahun ini karena kebutuhan valuta asing sudah dibeli lebih awal ketika nilai tukar masih stabil.

“Kalau yang sekarang kenaikan dolar ini sudah tidak berpengaruh karena kita sudah beli dari kemarin saat masih rendah,” jelasnya.

Selain menjaga nilai manfaat dana haji, BPKH juga terus menyiapkan strategi keberlanjutan di tengah panjangnya antrean calon jemaah yang kini mencapai sekitar 5,5 juta orang.

Salah satu opsi yang tengah didorong ialah skema cicilan setoran selama masa tunggu keberangkatan. Skema tersebut dinilai dapat membantu calon jemaah meringankan biaya pelunasan sekaligus meningkatkan dana kelolaan BPKH.

“Kalau dia mengangsur kan uangnya masuk lagi ke BPKH sehingga waktu dia berangkat enggak berat lagi,” ujarnya.

BPKH saat ini juga menunggu kelanjutan pembahasan revisi Undang-Undang Pengelolaan Keuangan Haji yang telah diajukan DPR RI kepada pemerintah. Salah satu poin penting dalam revisi tersebut ialah menjaga independensi lembaga agar pengelolaan dana jemaah tetap profesional dan bebas dari konflik kepentingan.

Halaman:

Editor: Stefy Thenu

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

DMI Kerja Sama Dewan Imam Nasional Australia

Rabu, 15 Juli 2026 | 13:56 WIB
X