Semarang, SUARA PEMBARUAN — Badan Pengelola Keuangan Haji Republik Indonesia (BPKH RI) menegaskan dana setoran milik jemaah haji tetap aman meski masa tunggu keberangkatan kini mencapai puluhan tahun. Pengelolaan dana dilakukan secara hati-hati melalui instrumen investasi dan penempatan berisiko rendah sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji.
Anggota Badan Pelaksana BPKH RI, Acep Riana Jayaprawira, mengatakan seluruh keputusan investasi dilakukan melalui serangkaian kajian menyeluruh, mulai dari analisis risiko, aspek hukum, hingga kepatuhan regulasi sebelum diputuskan bersama badan pelaksana dan dewan pengawas.
“Dana itu pencatatannya baik. Pada saat melakukan investasi dan penempatan itu dilakukan dengan kehati-hatian. Kita lakukan kajian risiko, kajian hukum, kajian kepatuhan dan itu melewati komite,” ujar Acep usai kegiatan BPKH Connect di Hotel Ciputra Semarang, Rabu (20/5/2026).
Menurutnya, setiap keputusan investasi melibatkan 14 orang yang terdiri atas tujuh anggota badan pelaksana dan tujuh anggota dewan pengawas. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan dana haji tetap terlindungi dan tidak mengalami kerugian.
Ia menegaskan, aturan yang berlaku saat ini juga mengharuskan dana haji ditempatkan pada instrumen berisiko rendah karena BPKH belum memiliki modal maupun cadangan kerugian sebagaimana diatur dalam regulasi lama.
Karena itu, BPKH berharap revisi Undang-Undang Pengelolaan Keuangan Haji nantinya dapat membuka ruang pembentukan modal dan cadangan kerugian sehingga pengelolaan investasi menjadi lebih fleksibel namun tetap aman.
“Mudah-mudahan dengan perubahan undang-undang nanti, setelah ada modal dan diizinkan membentuk cadangan kerugian, BPKH bisa masuk ke tingkat risiko yang sedikit lebih tinggi daripada rendah,” katanya.
Acep menjelaskan tantangan terbesar dalam menjaga keberlanjutan dana haji saat ini berasal dari fluktuasi nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat dan riyal Saudi. Pasalnya, sebagian besar kebutuhan operasional haji menggunakan mata uang asing, mulai dari hotel, penerbangan, hingga layanan konsumsi di Arab Saudi.
Meski demikian, ia memastikan lonjakan kurs dolar saat ini belum memengaruhi biaya penyelenggaraan ibadah haji tahun ini karena kebutuhan valuta asing sudah dibeli lebih awal ketika nilai tukar masih stabil.
“Kalau yang sekarang kenaikan dolar ini sudah tidak berpengaruh karena kita sudah beli dari kemarin saat masih rendah,” jelasnya.
Selain menjaga nilai manfaat dana haji, BPKH juga terus menyiapkan strategi keberlanjutan di tengah panjangnya antrean calon jemaah yang kini mencapai sekitar 5,5 juta orang.
Salah satu opsi yang tengah didorong ialah skema cicilan setoran selama masa tunggu keberangkatan. Skema tersebut dinilai dapat membantu calon jemaah meringankan biaya pelunasan sekaligus meningkatkan dana kelolaan BPKH.
“Kalau dia mengangsur kan uangnya masuk lagi ke BPKH sehingga waktu dia berangkat enggak berat lagi,” ujarnya.
BPKH saat ini juga menunggu kelanjutan pembahasan revisi Undang-Undang Pengelolaan Keuangan Haji yang telah diajukan DPR RI kepada pemerintah. Salah satu poin penting dalam revisi tersebut ialah menjaga independensi lembaga agar pengelolaan dana jemaah tetap profesional dan bebas dari konflik kepentingan.
Artikel Terkait
Wagub Bengkulu Mian Lepas Keberangkatan 387 Calon Jemaah Haji Menuju Embarkasi Padang, Sumbar
Gubernur Helmi Hasan Lepas Keberangkatan Jemaah Haji Bengkulu Kloter Terakhir Menuju Embarkasi Padang
3 WNI Ditangkap Polisi Makkah, Diduga Terlibat Promo Haji Ilegal dan Identitas Palsu
Tragedi Rombongan Pengantar Haji di Grobogan, Mobil Tertabrak KA Argo Bromo hingga Masuk Sawah
Musim Haji 2026, Satgas Haji Polri Lindungi Masyarakat dari Praktik Haji Non-Prosedural