Yogyakarta, SUARA PEMBARUAN - Pengalihan status tahanan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menjadi polemik di tengah masyarakat. Kasus yang menjerat mantan Menag tersebut adalah dugaan tindak pidana korupsi kuota haji 2023–2024. Media sosial ramai membahas dikabulkannya permohonan tahanan rumah menjelang Lebaran, dengan alasan permintaan keluarga dan kondisi kesehatan. Perbedaan alasan yang disampaikan berbagai pihak memunculkan dugaan kejanggalan di masyarakat. Kabar terbaru menyebut Yaqut kembali menjadi tahanan rutan KPK pada Senin (23/3).
Dosen dan Pakar Hukum Pidana UGM, Dr. Sigid Riyanto, S.H., M.Si., menilai protes masyarakat menunjukkan adanya perbedaan pandangan terhadap kebijakan penegak hukum. “Sebagian masyarakat menunjukkan protes. Jelas memiliki pandangan berbeda terhadap putusan para penegak hukum,” ujarnya, Senin (6/4).
Menurut Sigid, perbedaan kubu dalam hukum adalah hal wajar dan masing-masing pihak memiliki argumen. Tim kuasa hukum tersangka meyakini kliennya tidak bersalah. Sebaliknya, KPK sebagai penegak hukum—mulai dari penyidik hingga penuntut umum—mewakili kepentingan masyarakat dan negara. Karena itu, adanya kepentingan subjektif tidak sepenuhnya bisa dihindari. Meski demikian, penegak hukum tetap harus mengedepankan penilaian yang objektif.
Sigid menegaskan bahwa meskipun bertindak sebagai wakil negara dan korban, KPK harus konsisten dan bertanggung jawab atas setiap keputusan. Penegakan hukum tidak boleh didasarkan pada subjektivitas semata, tetapi harus berlandaskan norma hukum. Dari sisi hakim, yang diibaratkan seperti Dewi Keadilan dengan mata tertutup, penilaian harus objektif dengan mempertimbangkan kepentingan terdakwa dan negara, termasuk motif kesalahan serta argumentasi yang ada.
Ia juga menekankan asas praduga tidak bersalah. Penahanan terhadap seseorang yang telah ditetapkan sebagai tersangka bukan kewajiban, melainkan bersifat fakultatif, bukan imperatif. Penahanan dapat dilakukan jika ada alasan tertentu, seperti ancaman pidana penjara, risiko hilangnya barang bukti, kemungkinan melarikan diri, atau adanya upaya obstruction of justice (penghalangan proses hukum).
Sigid menambahkan bahwa putusan hakim di pengadilan harus diterima sebagai norma hukum. Tidak ada putusan yang dapat memuaskan semua pihak sepenuhnya karena hakim harus mempertimbangkan kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan. Sesuai prinsip *res judicata pro veritate habetur*, hakim berperan menyelesaikan konflik antara kedua pihak. Ia juga menegaskan bahwa hakim bertanggung jawab tidak hanya di dunia, tetapi juga di akhirat, sesuai dengan prinsip keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Kuasa.
---
Artikel Terkait
BI Bengkulu dan PT PLN Olah Limbah Uang Kertas Jadi Energi Listrik
Wali Kota Parepare Tinjau Sejumlah SPBU Pastikan Stok Aman Pasca Panic Buying
SPBU Sriwijaya Semarang Disorot! Insiden Motor Terbakar Picu Evaluasi Besar Pertamina
Analis Soroti Kepemimpinan Fiskal, Desak Evaluasi Total Kabinet Ekonomi
Seleksi Polri 2026 Transparan! Polda Jateng Tegaskan Sistem “BETAH” Tanpa Celah