THR 2026 Masih Banyak Dikeluhkan, Kemnaker Gaspol Turunkan Pengawas: Aduan Tak Boleh Mandek!

Photo Author
Stefy Thenu, Suara Pembaruan
- Jumat, 27 Maret 2026 | 16:02 WIB
Menaker RI Yassierli (Promedia Group)
Menaker RI Yassierli (Promedia Group)


Jakarta, SUARA PEMBARUAN  — Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan komitmennya untuk menindaklanjuti setiap aduan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan 2026 secara serius. Di tengah masih tingginya laporan terkait pembayaran THR, pemerintah memastikan bahwa setiap pengaduan tidak akan berhenti di tahap administrasi semata, melainkan langsung diproses hingga tuntas.Baca Juga: Jogja Food & Pack Print Expo 2026 Kolaborasi Nyata dari Teknologi Cetak Hingga Kompetisi Kopi Bertaraf Internasional

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli meminta seluruh kepala daerah, khususnya gubernur, segera mengerahkan pengawas ketenagakerjaan guna merespons laporan yang masuk, baik melalui Posko THR Kemnaker maupun posko di tingkat daerah. Ia menekankan pentingnya kehadiran negara dalam menjamin hak pekerja tetap terlindungi.

Menurut Yassierli, pengawasan harus dilakukan secara aktif dan cepat, tidak hanya sebatas mencatat laporan. Ia mengingatkan bahwa setiap aduan harus berujung pada langkah konkret, mulai dari pemeriksaan hingga penyelesaian yang memberikan kepastian bagi pekerja.Baca Juga: Vatican News Tambah Bahasa Indonesia, Pesan Paus Kian Mudah Diakses

Langkah percepatan ini diambil menyusul tingginya jumlah aduan THR yang masih terjadi. Karena itu, penguatan pengawasan di lapangan menjadi kunci agar setiap laporan benar-benar ditindaklanjuti melalui proses verifikasi, koreksi, hingga penyelesaian yang jelas.

Sementara itu, Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 Ismail Pakaya mengungkapkan bahwa penanganan laporan terus berjalan. Hingga 25 Maret 2026 pukul 15.00 WIB, telah diterbitkan ratusan laporan hasil pemeriksaan, sejumlah nota pemeriksaan awal, serta rekomendasi tindak lanjut. Di sisi lain, ribuan laporan masih dalam proses penanganan, sementara sebagian lainnya telah dinyatakan selesai.Baca Juga: Akhiri Ketergantungan, Jangan sampai digantung BBM: Mengapa Penguatan Angkutan Umum Harus Menjadi Prioritas Utama

Ismail menegaskan, seluruh aduan yang masuk akan terus dikawal hingga memberikan hasil yang nyata bagi pekerja. Ia juga mengingatkan perusahaan untuk tidak menunda kewajiban pembayaran THR dan tidak menunggu teguran dari pengawas.

“Perusahaan harus patuh membayar THR tepat waktu dan sesuai aturan. Ini bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan tanggung jawab terhadap hak pekerja yang harus dipenuhi,” tegasnya.*Baca Juga: Jargas Makin Diminati, BPH Migas Sidak Jargas di Bojonegoro-Lamongan, Pastikan Layanan Energi Tetap Optimal



Editor: Stefy Thenu

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Polda Sulsel Tindak Penyalahgunaan BBM Subsidi

Selasa, 2 Juni 2026 | 20:25 WIB
X