Ombudsman Bengkulu Terima Laporan Terbanyak dari Masyarakat Soal Pelayanan Publik

Photo Author
Usmin., Suara Pembaruan
- Senin, 22 Desember 2025 | 18:02 WIB
Ombudsman Perwakilan Bengkulu menggelar konferensi pers akhir tahun di kantor Ombudsman Jalan Adam Malik, Kota Bengkulu, Senin 22 Desember 2025.(Foto SP/Usmin)
Ombudsman Perwakilan Bengkulu menggelar konferensi pers akhir tahun di kantor Ombudsman Jalan Adam Malik, Kota Bengkulu, Senin 22 Desember 2025.(Foto SP/Usmin)

Bengkulu, SUARA PEMBARUAN-Ombudsman Perwakilan Provinsi Bengkulu mencatat sepanjang tahun 2025 Bengkulu telah menerima sebanyak 223 laporan dari masyarakat yang diregistrasi. Mayoritas laporan tersebut tidak puas atas layanan publik yang mereka tersebut.

Dijelaskan, dari total 223 laporan tersebut, sebanyak 155 laporan telah diselesaikan pada tahap pemeriksaan dengan valuasi. Dari laporan tersebut masyarakat mengalami kerugian sebesar Rp 2,14 miliar lebih.

Hal tersebut diungkapkan Kepala Perwakilan Ombudsman Bengkulu, Mustari Tasti didamping empat anggota komisioner, yakni Jaka Andhika, Gusri Sudirman, Ade Bardiyanto, Hendra Irawan dan Riki Arif pada acara keterangan pers akhir tahun, di Bengkulu, Senin (22/12/2025).

Capaian ini menjadi bagian dari akumulasi kerja panjang sejak 2021, di mana hingga saat ini Ombudsman Bengkulu telah menyelesaikan sebanyak 556 laporan dengan total valuasi kerugian masyarakat mencapai Rp.16,25 miliar.

Berdasarkan data yang ditindaklanjuti oleh Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Bengkulu selama periode 2021–2025, terungkap bahwa kasus penyimpangan prosedur sebesar 35,61 persen, dan penundaan berlarut 32,55 persen menjadi dua bentuk mal administrasi yang paling banyak dikeluhkan masyarakat.

Keluhan Energi dan Kelistrikan

Hal ini mencerminkan masih adanya tantangan sistemik dalam tata kelola dan responsivitas pelayanan publik. Sementara itu, dari sisi substansi laporan, sektor Energi dan Kelistrikan (23,57 persen) menduduki posisi tertinggi, disusul oleh Pendidikan 20,70 persen%, pajak (20,70 persen, administrasi kependudukan 18,79 persen, dan kepegawaian (16,24 persen.

"Ini menunjukan fokus pengaduan masih berpusat pada layanan dasar dan aspek tata kelola pemerintahan di Bengkulu, termasuk kelistrikan. Mayoritas pengaduan masyarakat terkait listrik padam, dan dampak yang timbulkan terhadap masyarakat," ujar Mustari.

Mustari menambahkan, pada tahun 2025, Ombudsman Perwakilan Bengkulu telah menjalankan Inisiatif Atas Prakarsa Sendiri (IAPS) yang berfokus pada SMAN 5 Kota Bengkulu, disini ditemukan beberapa temuan sehingga Ombudsman meminta Gubernur Bengkulu untuk mengevaluasi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025 tingkat SMA berdasarkan temuan mal administrasi tersebut.

Tindakan korektif yang diajukan mencakup evaluasi kinerja Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Bengkulu, pemberian sanksi disiplin kepada pihak terkait sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021, serta tindak lanjut hukum jika ditemukan indikasi pidana.

Ombudsman Perwakilan Bengkulu juga meminta agar peserta didik yang terdampak dapat dialihkan ke satuan pendidikan lain demi menjamin hak anak memperoleh pendidikan. "Kita tidak hanya fokus pada penyelesaian laporan, Ombudsman Bengkulu juga aktif membangun sinergi dengan instansi pemerintah daerah untuk mempercepat respon terhadap keluhan masyarakat," ujarnya.

Dicontohkan Mustari, pada 29 Agustus 2025, digelar pertemuan pembentukan Jaringan Focal Point Pengawasan Pelayanan Publik dengan tema Penguatan Peran Focal Point Dalam Rangka Percepatan Penyelesaian Laporan Masyarakat Terkait Layanan Kesehatan di Kota Bengkulu.

Ombudsman Bengkulu mencatat ada sebanyak 15 instansi kesehatan di wilayah ini, yakni Dinas Kesehatan Kota Bengkulu dan 14 puskesmas di Kota Bengkulu, dilibatkan sebagai mitra strategis untuk meningkatkan akuntabilitas dan kecepatan tindak lanjut.

Sementara pada sisi pencegahan, Ombudsman Bengkulu melakukan serangkaian kegiatan berbasis kajian dan pemantauan. Salah satunya kajian cepat tata kelola pemberian ijazah SMA, yang menyoroti potensi mal administrasi berupa penundaan pemberian ijazah dengan alasan non-hukum.

Halaman:

Editor: Usmin.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Rekomendasi

Terkini

DMI Kerja Sama Dewan Imam Nasional Australia

Rabu, 15 Juli 2026 | 13:56 WIB
X