Istana Tegaskan Kriteria Polisi yang Dapat Kenaikan Pangkat: Korban Tindak Anarki Saat Bertugas

Photo Author
Redaksi, Suara Pembaruan
- Rabu, 3 September 2025 | 21:03 WIB
Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO) Hasan Nasbi memberi penjelasan alasan Presiden beri kenaikan pangkat polisi korban demo ricuh. (Tangkapan layar YouTube Kantor Komunikasi Kepresidenan)
Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO) Hasan Nasbi memberi penjelasan alasan Presiden beri kenaikan pangkat polisi korban demo ricuh. (Tangkapan layar YouTube Kantor Komunikasi Kepresidenan)

Jakarta, SUARA PEMBARUAN – Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO), Hasan Nasbi, memberikan penjelasan terkait instruksi Presiden mengenai pemberian kenaikan pangkat bagi anggota kepolisian yang menjadi korban saat mengamankan aksi unjuk rasa.

Hasan menegaskan, penghargaan tersebut hanya diberikan kepada polisi yang benar-benar menjadi korban tindakan anarki ketika menjalankan tugas menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Polisi yang saat ini dirawat di RS Polri adalah korban anarki. Mereka menjadi sasaran kekerasan, penyerangan, bahkan pembakaran yang dilakukan oleh kelompok perusuh, bukan demonstran penyampai aspirasi,” jelas Hasan di kantor Kemendagri, Jakarta Pusat.

Ia menambahkan, negara tetap menjamin hak konstitusional masyarakat untuk menyampaikan pendapat di muka umum. Namun, ia mengingatkan bahwa aksi yang disertai kekerasan, perusakan fasilitas publik, hingga penjarahan, akan diperlakukan sebagai tindak kriminal.

“Bedakan antara penyampaian aspirasi yang dilindungi undang-undang dengan tindakan anarki. Pemerintah akan bertindak tegas terhadap pelaku anarki,” tegasnya.

Sebelumnya, Presiden terpilih Prabowo Subianto saat menjenguk anggota polisi yang dirawat di RS Polri, Senin (1/9/2025), menyampaikan permintaan kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo agar memberikan kenaikan pangkat luar biasa bagi polisi yang menjadi korban saat bertugas di lapangan.

“Saya minta semua petugas yang berkorban membela negara dan rakyat dinaikkan pangkat luar biasa,” ujar Prabowo.

Ia juga menekankan bahwa demonstrasi yang damai akan selalu dilindungi aparat. “Hak menyampaikan pendapat dijamin undang-undang, tapi pelaksanaannya harus damai dan sesuai aturan,” tandasnya.

Editor: Stefy Thenu

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

DMI Kerja Sama Dewan Imam Nasional Australia

Rabu, 15 Juli 2026 | 13:56 WIB
X