Jakarta, SUARA PEMBARUAN – Wacana anggota DPR RI yang mengusulkan agar PT Kereta Api Indonesia (KAI) kembali menyediakan gerbong khusus perokok menuai respons dari Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Menurut Gibran, kebijakan publik seharusnya dirancang dengan mempertimbangkan prioritas kebutuhan masyarakat luas, khususnya kelompok yang lebih rentan.
Dalam unggahannya di akun Instagram @gibran_rakabuming pada Minggu (24/8/2025), Gibran menekankan bahwa alokasi anggaran dan ruang fiskal negara sebaiknya diarahkan untuk membangun fasilitas yang bermanfaat langsung bagi kelompok ibu hamil, ibu menyusui, balita, lansia, serta penyandang disabilitas.
“Kalau ada ruang fiskal, lebih baik diprioritaskan untuk misalnya ibu hamil, ibu menyusui, balita, lansia, dan difabel,” tulisnya. Ia juga menambahkan pentingnya menghadirkan fasilitas penunjang di kereta, seperti ruang laktasi di dalam gerbong dan toilet yang lebih luas sehingga memudahkan ibu mengganti popok bayi dengan lebih nyaman.
Gibran menegaskan, sebagai wakil presiden ia ingin memastikan program-program prioritas pemerintah tetap berjalan, khususnya di sektor kesehatan yang juga bersinggungan dengan layanan transportasi umum. Menurutnya, kebijakan di sektor transportasi seharusnya sejalan dengan visi Presiden Prabowo Subianto dalam meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat.
Lebih lanjut, Gibran mengingatkan bahwa aturan mengenai larangan merokok di transportasi publik sebenarnya sudah jelas. Ketentuan ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan serta diperkuat dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024. Dengan dasar hukum tersebut, ia menilai wacana menghidupkan kembali gerbong perokok perlu ditinjau dengan hati-hati agar tidak bertentangan dengan regulasi yang ada.
Meski demikian, Gibran tetap menghargai usulan yang muncul dari parlemen. Menurutnya, ide tersebut dapat dijadikan masukan bagi KAI untuk terus memperbaiki layanan kepada penumpang. “Masukan dari DPR tetap penting untuk bahan pertimbangan. Yang terpenting, setiap kebijakan harus berorientasi pada kesehatan dan kenyamanan publik,” tegasnya.
Sebelumnya, gagasan penyediaan gerbong perokok ini datang dari Anggota Komisi VI DPR RI Fraksi PKB, Nasim Khan. Dalam rapat kerja bersama jajaran direksi PT KAI pada 20 Agustus 2025, ia mengusulkan agar kereta jarak jauh memiliki satu gerbong khusus yang difungsikan sebagai smoking area. Konsepnya dibuat menyerupai kafe, sehingga penumpang yang ingin merokok tetap bisa melakukannya tanpa mengganggu kenyamanan penumpang lain.
Wacana tersebut memicu perdebatan publik. Sebagian masyarakat menilai langkah menghadirkan gerbong perokok bisa menjadi solusi agar perokok memiliki ruang khusus, sementara yang lain menganggap hal itu justru kontraproduktif dengan upaya pemerintah dalam mengendalikan konsumsi rokok dan menjaga kesehatan masyarakat.
Artikel Terkait
Dugaan Kasus Korupsi Kereta Api, PAL Indonesia Desak KPK Periksa Menhub
1.088 Warga asal Jateng Mudik Gratis Naik Kereta Api
Kapolri Cek Langsung Pelayanan Arus Balik di Stasiun Tawang, Pemudik Diminta Gunakan Kereta Api
Studi Kelayakan Rampung 2026, Proyek Kereta Api Trans Borneo Siap Satukan Malaysia, Brunei, dan Indonesia
Debut di DPR, Dirut Baru KAI Bobby Rasyidin Ungkap Perjalanan dari Industri Pertahanan ke Transportasi Kereta Api