Kenaikan PBB Jakarta Hanya 5–10 Persen, Properti Kecil Tetap Bebas Pajak

Photo Author
Stefy Thenu, Suara Pembaruan
- Jumat, 15 Agustus 2025 | 04:49 WIB
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung memastikan kenaikan PBB di wilayah Jakarta hanya 5-10 persen. (Instagram/pramonoanungw)
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung memastikan kenaikan PBB di wilayah Jakarta hanya 5-10 persen. (Instagram/pramonoanungw)

Jakarta, SUARA PEMBARUAN – Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, memastikan kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Ibu Kota tahun ini tergolong ringan, hanya berkisar 5–10 persen. Bahkan, sejumlah objek pajak justru mendapatkan penurunan tarif.

“PBB di Jakarta naiknya sangat kecil, tidak lebih dari 5–10 persen. Bahkan, ada yang kemarin saya turunkan,” ujar Pramono saat meninjau kawasan di bawah Kolong Tol Slipi, Jakarta Pusat, Kamis (14/8/2025).

Ia menegaskan bahwa penyesuaian tarif PBB dilakukan secara transparan dan tertib, sehingga proses pembayaran pajak di masyarakat berjalan lancar tanpa gejolak.

“Di Jakarta, transparansi menjadi hal yang sangat penting. Karena itu, urusan PBB sejauh ini berjalan baik,” tuturnya.

Pramono juga menekankan, properti dengan nilai jual objek pajak (NJOP) di bawah Rp2 miliar tetap bebas PBB. Kebijakan serupa berlaku untuk apartemen dengan harga di bawah Rp650 juta.

“Jika NJOP di bawah Rp2 miliar, PBB-nya nol persen. Apartemen di bawah Rp650 juta juga nol persen,” jelasnya.

Dengan kebijakan ini, Pemprov DKI berharap masyarakat tetap taat membayar pajak sesuai aturan, sekaligus memastikan penyesuaian tarif tidak memberatkan pemilik properti menengah ke bawah di Jakarta.

Editor: Stefy Thenu

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

DMI Kerja Sama Dewan Imam Nasional Australia

Rabu, 15 Juli 2026 | 13:56 WIB
X