Jakarta, SUARA PEMBARUAN – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, meluruskan pernyataannya yang sempat memicu polemik terkait pemanfaatan tanah negara.
Ia menegaskan, pernyataan tentang negara dapat memanfaatkan tanah yang tidak produktif merujuk pada Pasal 33 Ayat 3 UUD 1945, yang mengamanatkan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam dikuasai oleh negara untuk kemakmuran rakyat.
Menurut Nusron, di Indonesia terdapat jutaan hektare tanah berstatus Hak Guna Usaha (HGU) maupun Hak Guna Bangunan (HGB) yang terbengkalai, tidak produktif, dan belum memberikan manfaat optimal bagi masyarakat. Lahan-lahan inilah yang dimaksud bisa dimanfaatkan untuk mendukung program strategis pemerintah.
“Pemanfaatannya bisa untuk reforma agraria, pertanian rakyat, ketahanan pangan, perumahan terjangkau, hingga penyediaan lahan bagi fasilitas umum seperti sekolah rakyat dan puskesmas,” jelasnya dalam konferensi pers di Kantor ATR/BPN, Jakarta, Selasa (12/8/2025).
Ia menegaskan, kebijakan ini tidak berlaku untuk tanah milik warga, termasuk pekarangan, tanah warisan, atau lahan dengan sertifikat hak milik dan hak pakai.
Terkait ucapannya soal “tanah milik negara” yang sempat viral, Nusron mengaku hal itu awalnya dimaksudkan sebagai candaan, namun ia menyadari ungkapan tersebut kurang tepat.
“Saya memohon maaf sebesar-besarnya kepada publik, netizen, dan seluruh masyarakat Indonesia atas keliru lisan ini. Ke depan, saya akan lebih berhati-hati memilih kata agar kebijakan pemerintah tersampaikan dengan jelas tanpa menyinggung pihak mana pun,” ujarnya.
Artikel Terkait
Hangatnya Sambutan Siswa Indonesia di Singapura untuk Presiden Prabowo: Simbol Cinta Tanah Air di Negeri Seberang
Suhu Ekstrem Capai 47°C di Tanah Suci, Jemaah Haji Diminta Waspadai Gejala Sakit dan Segera Periksa Kesehatan
Pencarian Belum Usai: Tiga Jemaah Haji Indonesia Masih Hilang di Tanah Suci, Diduga Alami Demensia
LBH MUKI Jateng Gelar Penyuluhan Hukum di Desa Brongkol: Warga Antusias Konsultasi Soal Tanah, Waris, dan KDRT
Viral! TPU Tanah Kusir Disulap Jadi Arena Main Layangan karena Kurangnya Ruang Terbuka