Syarat dan Ketentuan Berlaku:
Klaim hanya berlaku untuk kerusakan pabrik akibat pemakaian normal.
Kerusakan akibat kelalaian pengguna seperti jatuh, terendam air, atau kesalahan penggunaan lainnya tidak termasuk dalam cakupan klaim.
Validasi dan keputusan akhir atas klaim sepenuhnya menjadi kewenangan tim service Midea.
Program ini diharapkan dapat memperkuat kepercayaan konsumen terhadap Midea sekaligus menjadi standar baru dalam pelayanan purna jual produk elektronik rumah tangga di Indonesia.*
Artikel Terkait
Pertamina Patra Niaga Sulawesi, BUMN Pertama Peroleh Sertifikat Tanah Elektronik
Pembayaran Elektronik Hingga Internet Desa, Inovasi Jateng untuk Efektifkan Pelayanan Publik
35 Kantor Pertanahan di Jateng Sudah Terapkan Layanan Berbasis Elektronik
Dukung Tata Kelola Pemerintahan Berbasis Elektronik, Gubernur Helmi Ajak ASN Gunakan Aplikasi Srikandi