Bengkulu, SUARA PEMBARUAN-Tambang emas milik PT Energi Swa Dinamika Muda (ESDMu) di kawasan Hutan Lindung Bukit Sanggul, Kabupaten Seluma, Provinsi Bengkulu menjadi ancaman serius terhadap satwa dan lingkungan di wilayah tersebut.
Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Provinsi Bengkulu, Dodi Faisal, menegaskan rencana penambangan ini harus ditolak untuk mencegah kerusakan ekologis. Alasanya, tambang tersebut saat ini hanya tinggal menunggu rekomendasi Persetujuan Pelepasan Kawasan Hutan (PPKH) dari Gubernur Bengkulu, Helmi Hasan.
Jika izin ini diterbitkan, dampak pertama yang akan terjadi adalah hilangnya tutupan hutan secara signifikan di kawasan Bukit Sanggul. "Hilangnya tutupan hutan secara langsung akan menghilangkan fungsi kawasan sebagai penyerap karbon. Hutan yang gundul akan memicu bencana ekologis seperti banjir dan tanah longsor yang mengancam pemukiman warga di sekitarnya," ujar Dodi, Selasa (17/6/2025).
Ia menyebutkan, luas kawasan Hutan Lindung Bukit Sanggul mencapai 30.010 hektare. Kawasan hutan lindung ini, merupakan tempat habitat penting bagi berbagai jenis satwa liar yang dilindungi.
Aktivitas pertambangan akan menghancurkan rumah bagi satwa kunci. Seperti Harimau Sumatera, burung Rangkong dan satwa lainnya yang selama ini hidup di kawasan tersebut. "Habitat hewan yang dilindungi itu bakal hilang, dengan hadirnya tambang emas," tuturnya.
Zat Kimia Berbahaya
Selain itu, Walhi mengkhawatirkan dampak pencemaran lingkungan yang parah, terutama pada Daerah Aliran Sungai (DAS). Proses penambangan emas, menurutnya, berpotensi besar menggunakan zat kimia berbahaya seperti merkuri untuk proses pemurnian.
"Penggunaan merkuri akan langsung mencemari sungai-sungai yang berhulu di kawasan tambang. Padahal, sungai tersebut merupakan sumber utama air bersih untuk konsumsi dan irigasi pertanian bagi masyarakat di hilir. Ini adalah ancaman langsung bagi kesehatan dan ketahanan pangan warga," tegasnya.
Baca Juga: Warga Minta Edukasi Secara Adil Terkait Rencana Beroperasi Tambang Emas di Seluma
Tidak hanya itu, kata Dodi dampak sosial ekonomi juga tidak bisa dihindari. Banyak masyarakat yang menggantungkan hidupnya dari lahan perkebunan di sekitar kawasan hutan. Kehadiran tambang berpotensi besar menghilangkan lahan-lahan produktif tersebut.
Bahkan, lanjut Dodi ada potensi hilangnya kawasan desa secara administratif, karena banyak desa di sekitar Hutan Bukit Sanggul yang belum memiliki peta desa yang jelas dan definitif.
Namun, pada 25 Mei 2023, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) mengeluarkan Surat Keputusan Nomor SK.533/Menlhk/Setjen/PLA.2/5/2023 yang merevisi status sebagian kawasan hutan lindung menjadi hutan produksi.
Walhi sejak 2027 lalu, telah melakukan terhadap rencana hadirnya tambang emas tersebut. Namun izin PT ESDMu justru meningkat, dengan terbitnya Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor SK.533/MenLHK/Setjen/PLA.2/5/2023 pada tanggal 25 Mei 2023, dengan menurunkan fungsi kawasan Hutan Lindung Bukit Sanggul seluas 19.223,73 hektare, menjadi kawasan Hutan Produksi.