Konsumen Meikarta Menanti Kepastian dari Pemerintahan Prabowo

Photo Author
Stefy Thenu, Suara Pembaruan
- Kamis, 22 Mei 2025 | 20:22 WIB
Menteri PKP Maruarar Sirait.
Menteri PKP Maruarar Sirait.

Jakarta, SUARA PEMBARUAN– Setelah melewati tujuh tahun penuh ketidakpastian, para pembeli apartemen Meikarta yang belum juga menerima hak milik mereka akhirnya mendapat secercah harapan.

Pemerintahan Prabowo Subianto melalui Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) kini secara aktif turun tangan menyelesaikan persoalan yang telah lama menjadi potret buram perlindungan konsumen di sektor properti.

Menteri PKP, Maruarar Sirait, mengambil langkah konkret untuk berpihak kepada para korban. Ia menuntut pertanggungjawaban dari pengembang dan bertekad menjadikan penyelesaian kasus Meikarta sebagai prioritas utama.

Langkah ini menandai dimulainya fase baru dalam penyelesaian polemik megaproyek yang dulu sempat dipromosikan sebagai simbol kemajuan.

Proyek Meikarta diperkenalkan pada 2017 oleh Lippo Group dengan visi menciptakan kota mandiri modern di Cikarang, Jawa Barat. Dengan luas area mencapai 500 hektare, Meikarta dijanjikan sebagai pusat hunian dan komersial lengkap dengan berbagai fasilitas penunjang kehidupan urban.

Namun, sejak awal proyek ini terganjal berbagai persoalan, terutama masalah izin. Pemerintah Provinsi Jawa Barat hanya mengizinkan pembangunan di lahan seluas 85 hektare, atau sekitar 17% dari total luas lahan yang direncanakan.

Meski izin terbatas, proyek tetap dipasarkan besar-besaran dan banyak masyarakat tergiur membeli apartemen dengan harga terjangkau, cukup membayar uang tanda jadi Rp2 juta.

Kisruh semakin memburuk saat Meikarta tersandung skandal korupsi pada 2018. KPK membongkar praktik suap dalam proses perizinan proyek ini. Direktur Operasional Lippo Group, Billy Sindoro, dan Bupati Bekasi saat itu, Neneng Hassanah Yasin, ditetapkan sebagai tersangka.

Kasus hukum ini tidak hanya memukul reputasi Meikarta, tetapi juga menimbulkan ketakutan dan ketidakjelasan bagi para konsumen. Ribuan pembeli yang telah menyetor uang muka hingga pelunasan, tidak kunjung menerima unit mereka.

Rasa frustrasi dan kekecewaan pun menyelimuti para korban yang merasa telah dikhianati oleh janji-janji yang tidak ditepati.

Sejak kanal aduan BENAR-PKP dibuka pada Maret 2025, lebih dari seratus konsumen menyampaikan laporan resmi ke Kementerian PKP. Total nilai kerugian yang dilaporkan mencapai Rp26,8 miliar.

Mayoritas pelapor berasal dari keluarga muda dan pekerja kelas menengah yang menjadikan Meikarta sebagai harapan akan rumah pertama.

Beberapa korban menyampaikan bahwa mereka telah menunggu sejak 2017 tanpa kejelasan. Dalam forum publik bersama Kementerian PKP, Yosafat, salah satu konsumen, mengaku sudah melunasi pembayaran tapi belum menerima unit. Ia menyuarakan permintaan sederhana: pengembalian dana.

Kisah lain datang dari Reny, yang mengaku sudah melunasi pembayaran sejak 2017 senilai Rp188 juta, namun hingga kini belum ada pembangunan di lokasi unit yang dijanjikan. Erna, korban lainnya, menyebutkan janji serah terima yang terus diundur sejak 2018 tanpa kabar terbaru.

Halaman:

Editor: Stefy Thenu

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Polda Sulsel Tindak Penyalahgunaan BBM Subsidi

Selasa, 2 Juni 2026 | 20:25 WIB
X