Pengiriman Ratusan Ekor Kumbang Tanduk Tanpa Dokumen Resmi Digagalkan Karantina Bengkulu

Photo Author
Usmin., Suara Pembaruan
- Sabtu, 26 April 2025 | 11:31 WIB
Karantika Bengkulu gagalkan pengiriman ratusan ekor kumbang tanduk ke Jakarta karena tanpa dilengkapi dokumen karantina dari daerah asal.(Foto/Ist)
Karantika Bengkulu gagalkan pengiriman ratusan ekor kumbang tanduk ke Jakarta karena tanpa dilengkapi dokumen karantina dari daerah asal.(Foto/Ist)

Sementara sanksi yang dapat dijatuhi berdasarkan Pasal 88 adalah pidana penjara paling lama dua tahun, dan denda paling banyak Rp 2 miliar.

 

 

Halaman:

Editor: Usmin.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Rekomendasi

Terkini

DMI Kerja Sama Dewan Imam Nasional Australia

Rabu, 15 Juli 2026 | 13:56 WIB
X