Pemkab Bengkulu Tengah Evaluasi HGU Perusahaan Perkebunan

Photo Author
Usmin., Suara Pembaruan
- Jumat, 25 April 2025 | 20:17 WIB
Pemkab Bengkulu Tengah dan instansi terkait menggelar rapat evaluasi HGU milik sejumlah perusahaan perkebunan yang beroperasi di wilayah tersebut, terkait dengan pembayaran pajak PBB.(Foto/Ist)
Pemkab Bengkulu Tengah dan instansi terkait menggelar rapat evaluasi HGU milik sejumlah perusahaan perkebunan yang beroperasi di wilayah tersebut, terkait dengan pembayaran pajak PBB.(Foto/Ist)

Benteng,SUARAPEMBARUAN-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkulu Tengah, Bengkulu bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) menggelar rapat evaluasi hak guna usaha (HGU) Perkebunan di daerah ini, dipimpin langsung oleh Bupati Rachmat Riyanto.

Rapat evaluasi ini bertujuan untuk menata kembali HGU Perkebunan milik sejumlah perusahaan perkebunan yang beroperasi di wilyah Kabupaten Bengkulu Tengah.

Rapat berlangsung di Rumah Dinas Bupati dan dihadiri oleh sejumlah pejabat di wilayah tersebut, antara lain Kepala BPN Provinsi Bengkulu, Indera Imanuddin, Wakil Bupati Tarmizi, Kapolres Bengkulu Tengah, AKBP Totok Handoyo, Kajari, Firman Halawa, Ketua PN Argamakmur, Bengkulu Utara, Darmo Wibowo, Pabung TNI Letkol Inf Oki Fijriansyah, Pj Sekda Drs Hendri Donal, Kadis Pertanian, dan Kepala Kesbangpol.

Baca Juga: Menteri Yandri Ajak Kades di Bengkulu Dukung Program Presiden Prabowo Bentuk Koperasi Merah Putih

Rapat ini digelar sebagai langkah strategis untuk memastikan legalitas operasional perusahaan perkebunan, perlindungan terhadap masyarakat terdampak, serta optimalisasi kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD), khususnya dari sektor PBB dan CSR.

"Pemkab tidak akan tinggal diam terhadap perusahaan yang beroperasi tanpa HGU yang sah. Bila terbukti ada perusahaan perkebunan yang tidak mengantongi HGU akan kita sikat," tegas Bupati Rachmat Riyanto.

Dijelas, penataan ini penting dilakukan untuk memastikan akurasi data luas lahan, legalitas, serta identitas kepemilikan lahan, terutama pada perusahaan yang telah mengalami alih kepemilikan.

Baca Juga: Menteri Yandri Ajak Kades di Bengkulu Dukung Program Presiden Prabowo Bentuk Koperasi Merah Putih

Selain itu, Pemkab Bengkulu Tengah juga mendorong perusahaan perkebunan agar patuh dalam membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), serta melibatkan masyarakat melalui program tanggung jawab sosial (CSR).

Rapat ini juga menyoroti potensi konflik lahan dan pentingnya transparansi dalam proses perpanjangan HGU yang telah habis masa berlakunya.

Kepala BPN Wilayah Bengkulu, Indera Imanuddin mengatakan, salah satu fokus rapat adalah percepatan penyelesaian HGU PT RAA yang saat ini tengah diproses. "HGU PT RAA sedang dalam proses dan akan kami dorong penyelesaiannya agar Pemda memiliki dasar jelas untuk menarik pajak,” ujarnya.

Baca Juga: Polda Bengkulu Ringkus Empat Pelaku Penimbun 950 Liter BBM Subsidi

Ia menambahkan, BPN siap bersinergi dengan pemerintah daerah dalam mendukung penataan dan pengawasan lahan, demi mendukung pembangunan dan kemajuan daerah.

Rapat ini menjadi momentum penting untuk memperkuat kolaborasi antara Pemkab, Forkopimda, BPN, dan PN dalam menciptakan sistem Agraria yang tertib, adil, dan berkelanjutan di Kabupaten Bengkulu Tengah.

Halaman:

Editor: Usmin.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Rekomendasi

Terkini

Polda Sulsel Tindak Penyalahgunaan BBM Subsidi

Selasa, 2 Juni 2026 | 20:25 WIB
X