Semarang, SUARA PEMBARUAN - Kekerasan ajudan Kapolri terhadap jurnalis saat kunjungan di Semarang menuai kecaman sejumlah kalangan.
Peristiwa itu terjadi ketika para jurnalis meliput agenda Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meninjau arus balik di Stasiun Tawang Kota Semarang pada Sabtu, 5 April 2025 petang.
Kejadian bermula saat Kapolri menyapa seorang penumpang yang duduk di kursi roda. Kala itu sejumlah jurnalis dan humas berbagai lembaga mengambil gambar dari jarak yang wajar. Namun, salah satu ajudan tersebut kemudian meminta para jurnalis dan humas mundur dengan cara mendorong dengan cukup kasar.
Mengetahui hal itu, seorang pewarta foto dari Kantor Berita Antara Foto, Makna Zaezar, menyingkir dari lokasi tersebut menuju sekitar peron. Sesampainya di situ, ajudan tersebut menghampiri Makna kemudian melakukan kekerasan dengan cara memukul kepala Makna.
Usai pemukulan itu, ajudan tersebut terdengar mengeluarkan ancaman kepada beberapa jurnalis dengan mengatakan, "kalian pers, saya tempeleng satu-satu."
Sejumlah jurnalis lain juga mengaku mengalami dorongan dan intimidasi fisik, salah satunya bahkan sempat dicekik. Tindakan tersebut menimbulkan trauma, rasa sakit hati, dan perasaan direndahkan bagi korban, serta keresahan di kalangan jurnalis lainnya yang merasa ruang kerja mereka tidak aman.
Peristiwa kekerasan tersebut merupakan pelanggaran Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Dalam pernyataan sikapnya, Pewarta Foto Indonesia Semarang dan Aliansi Jurnalis Independen Semarang mengecam keras tindakan kekerasan oleh ajudan Kapolri kepada jurnalis dan segala bentuk penghalangan terhadap kerja jurnalistik.
"Kami juga menuntut permintaan maaf terbuka dari pelaku kekerasan terhadap jurnalis," tegas Ketua PFI Semarang, Dhana Kencana dan
Ketua Divisi Advokasi AJI Semarang, Daffy Yusuf, dalam pernyataan tersebut.
Polri juga harus memberikan sanksi kepada anggota pelaku kekerasan terhadap jurnalis tersebut.
Selain itu, Polri harus mau belajar agar tak mengulangi kesalahan serupa.
Menyerukan kepada seluruh media, organisasi jurnalis, dan masyarakat sipil untuk turut mengawal kasus ini.
Sementara itu, Zainal Abidin Petir, wakil ketua PWI ( Persatuan Wartawan Indonesia) Jateng dalam kesempatan terpisah juga mengecam keras kekerasan tersebut.
Artikel Terkait
Tekan Angka Kekerasan Anak dan Ibu di Jateng, Luthfi-Yasin : Ada Rumah Perlindungan Per Kecamatan
3 Fakta Kasus Kekerasan yang Dialami Artis Asal China Zhao Lusi, Salah Satunya Kebiasaan Memendam Perasaan Sendiri
Nikita Mirzani dan Razman Nasution Saling Lapor Jadi Korban Kekerasan: Siapa yang Benar?
Fakta Baru Pembunuhan Juwita Jurnalis: Diduga Jadi Korban Kekerasan Seksual Oleh Tersangka Oknum TNI AL
UGM Tegaskan Komitmen Tangani Kasus Kekerasan Seksual Oknum Guru Besar kepada Mahasiswa Sejak 2023