Perpanjangan merek yang dilakukan tergugat dan pendaftaran merek atas dasar keterangan Declaration of Ownership yang tidak benar, “Maka ini keblabasan, dalam arti dirinya sendiri bukan yang berhak lah kok pada saat berakhir dia memperpanjang, itu keblabasan,” tegas Prof Henry Soelistyo.
Artikel Terkait
Cegah Risiko Bencana, Pertamina Patra Niaga Sulawesi Sosialisasikan Mitigasi di Sekolah-sekolah Bitung
Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi Raih 2 PROPER Emas dan 3 PROPER Hijau dari KLHK
Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi Terima Kunjungan Jaringan Oposisi Loyal Kota Parepare