Semarang, SUARA PEMBARUAN – Cakupan kepesertaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Jawa Tengah terus menunjukkan tren positif. Hingga 31 Mei 2026, sebanyak 38.049.309 jiwa atau 98,45 persen dari total penduduk Jawa Tengah telah terdaftar sebagai peserta JKN. Namun, di balik capaian tersebut, tantangan menjaga keberlanjutan program dan meningkatkan keaktifan peserta masih menjadi pekerjaan rumah bersama.
Komitmen itu mengemuka dalam kegiatan Kelas Konsultasi dan Awarding Kepatuhan Pemerintah Daerah dalam Program JKN yang digelar BPJS Kesehatan bersama Pemerintah Provinsi Jawa Tengah serta pemerintah kabupaten/kota se-Jawa Tengah, Selasa (23/6).
Deputi Direksi Wilayah VI BPJS Kesehatan, Rahmad Asri Ritonga, menegaskan keberhasilan Program JKN tidak hanya bergantung pada BPJS Kesehatan sebagai penyelenggara, tetapi juga membutuhkan dukungan kuat dari pemerintah daerah dan seluruh pemangku kepentingan.
“Pemerintah daerah memiliki peran strategis untuk memastikan masyarakat terdaftar aktif dalam Program JKN, termasuk mendorong kepatuhan pendaftaran ASN dan keluarga tambahan serta penyelesaian tunggakan akibat alih segmen kepesertaan,” ujarnya.
Menurut Asri, jaminan kesehatan harus diberikan secara menyeluruh kepada seluruh lapisan masyarakat, tidak hanya bagi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI), tetapi juga ASN dan anggota keluarganya.
Data BPJS Kesehatan menunjukkan tingkat keaktifan peserta JKN di Jawa Tengah saat ini mencapai 74,88 persen. Dari 35 kabupaten/kota, sebanyak 17 daerah telah berhasil mencapai status Universal Health Coverage (UHC) dengan cakupan kepesertaan minimal 98 persen dan tingkat keaktifan peserta di atas 80 persen.
“Kami mengapresiasi komitmen pemerintah daerah yang terus mendukung kepastian jaminan kesehatan bagi masyarakat. Semoga capaian ini terus meningkat sehingga masyarakat Jawa Tengah semakin sehat dan sejahtera,” kata Asri.
Seiring meningkatnya jumlah peserta, BPJS Kesehatan juga terus memperkuat kualitas layanan. Saat ini telah terjalin kerja sama dengan 3.131 Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dan 363 Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) di seluruh Jawa Tengah.
Kemudahan akses layanan juga terus dikembangkan, salah satunya melalui penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai identitas resmi peserta saat berobat.
BPJS Kesehatan juga mengoptimalkan Program REHAB (Rencana Pembayaran Bertahap) bagi peserta yang memiliki tunggakan iuran lebih dari tiga bulan. Melalui program tersebut, peserta dapat mencicil tunggakan sesuai kemampuan hingga status kepesertaannya kembali aktif.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Keuangan dan Investasi BPJS Kesehatan, Bayu Teja Muliawan, mengungkapkan bahwa Program JKN kini menjadi salah satu sistem perlindungan kesehatan terbesar di dunia.
Hingga semester pertama tahun 2026, jumlah peserta JKN secara nasional telah mencapai sekitar 285 juta jiwa atau hampir 99 persen dari total penduduk Indonesia.
“Setiap hari terdapat sekitar dua juta transaksi pelayanan kesehatan yang dilayani melalui Program JKN. Untuk membiayai layanan tersebut, BPJS Kesehatan mengeluarkan dana sekitar Rp500 miliar per hari atau hampir Rp16 triliun per bulan,” jelas Bayu.
Ia mengakui keberlanjutan pembiayaan program menjadi tantangan besar. Sejak 2023, rasio klaim terhadap pendapatan iuran telah melampaui 100 persen. Di sisi lain, penerimaan iuran rata-rata berkisar Rp14 triliun per bulan, sementara kebutuhan pembayaran layanan kesehatan mencapai sekitar Rp16 triliun.