kesehatan

Antisipasi Kelelahan dan Sakit, Mbak Ita Minta Dinkes Lakukan Pendampingan Kesehatan terhadap Petugas Rekapitulasi Suara di Kecamatan

Sabtu, 17 Februari 2024 | 11:42 WIB
Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu.

Semarang, suarapembaruan.news – Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu meminta Kepala Dinas Kesehatan untuk menerjunkan tim medis dari Puskesmas melakukan pendampingan kesehatan, termasuk mengecek kesehatan para petugas rekapitulasi suara di kecamatan. Hal ini untuk mengantisipasi adanya petugas penyelenggara pemilu yang sakit atau kelelahan.

Proses pemungutan suara Pemilu 2024 di tingkat TPS sudah selesai dilaksanakan pada 14 Februari lalu. Saat ini, KPU Kota Semarang melanjutkan dalam proses rekapitulasi di tingkat kecamatan.

Baca Juga: 390 Petugas Gabungan TNI-Polri Amankan Pemungutan suara ulang di 26 TPS dan Pemungutan Suara Susulan di 114 TPS

"Kami tak ingin ada lagi petugas penyelenggara pemilu yang kelelahan kemudian jatuh sakit atau meninggal dunia. Maka untuk itu Puskesmas di masing-masing daerah harus ikut terlibat dalam pendampingan kesehatan. Jika ada yang kelelahan mungkin bisa diberi vitamin, kemudian istirahat dulu. Atau ada yang tensinya naik, bisa dikasih obat," ungkap Mbak Ita, Sabtu (17/2).

Mbak Itajuga meminta ada petugas Puskesmas yang standby di kecamatan, tempat penghitungan suara. "Jika ada apa-apa koordinasi dan penanganannya agar bisa cepat," katanya.

Baca Juga: Turunkan Emisi Gas Rumah Kaca, SIG Akselerasi Dekarbonisasi dan Transisi Energi Hijau

Saat ini, tahapan Pemilu masih dalam proses rekapitulasi suara di kecamatan. Rekapitulasi hasil penghitungan suara adalah bagian dari penyelenggaraan Pemilu 2024 setelah melakukan penghitungan suara di TPS. Proses tersebut berlangsung selama 1 bulan lebih.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang, Henry Casandra Gultom menyebutkan, sebanyak 4.646 tempat pemungutan suara (TPS) se-Kota Semarang telah merampungkan rekapitulasi hasil penghitungan surat suara Pemilihan Umum 2024. Tahapan selanjutnya adalah rekapitulasi tingkat kecamatan pada tanggal 16 Februari 2024.

Baca Juga: Tim Gegana Brimob Evakuasi Penemuan Mortir di Sawah

Nanda, sapaan akrabnya, menjelaskan, rekapitulasi surat suara secara berjenjang, mulai tingkat TPS, kelurahan, kecamatan, KPU Kota Semarang, hingga KPU RI.

Menurut dia, tahapan rekapitulasi memang lebih panjang karena prosesnya harus secara manual dengan menghitung surat suara satu per satu dan disaksikan oleh semua orang.

"KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) akan merekap, seluruh saksi akan melihat. Saksi boleh menyampaikan keberatan, misalnya ada yang salah tulis dan sebagainya," katanya.

Baca Juga: Pekan Budaya Tionghoa Yogyakarta Pindah Lokasi

Setelah itu, ada proses memfoto untuk melengkapi alat bantu sistem informasi rekapitulasi yang membuat waktunya menjadi cukup panjang.

Halaman:

Tags

Terkini

GMTD Perkuat Peran Kader Posyandu di Makassar

Sabtu, 27 Juni 2026 | 22:47 WIB