PPKM Jawa-Bali Level 2 dan 3 Diperpanjang, Inilah Daftarnya

Photo Author
Administrator, Suara Pembaruan
- Kamis, 16 September 2021 | 23:54 WIB

SUARA PEMBARUAN, JAKARTA - Perpanjangan PPKM Jawa - Bali masih berlanjut. Ini dia  daftar wilayah PPKM Jawa-Bali Level 2 dan 3 yang masih jadi daerah pemberlakuan.

Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali Level 2 dan 3 diperjanjang kembali oleh pemerintah.

Perpanjangan PPKM Jawa-Bali Level 2 dan 3 dimulai dari 13 September 2021 hingga 20 September 2021.

Hal tersebut sesuai dengan yang disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan melalui akun Youtube Kemenko Bidang Kemaritiman dan Investasi RI pada Senin (13/9/2021).

Luhut menyebutkan, PPKM ini akan terus diperpanjang sampai Covid-19 dapat terkendali.

Wilayah level 3:

- Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu

- Kota Administrasi Jakarta Barat

Kota Administrasi Jakarta Timur

- Kota Administrasi Jakarta Selatan

- Kota Administrasi Jakarta Utara

- Kota Administrasi Jakarta Pusat

Wilayah level 2:

- Kabupaten Serang

- Kabupaten Pandeglang

- Kabupaten Lebak

Wilayah level 3:

Kota Tangerang

- Kota Cilegon

- Kabupaten Tangerang

-Kota Tangerang Selatan

Kota Serang

c. Jawa Barat

Wilayah level 2:

- Kabupaten Kuningan

- Kabupaten Sukabumi

- Kabupaten Pangandaran

Kabupaten Majalengka

- Kota Banjar

- Kabupaten Karawang

- Kabupaten Indramayu

Kabupaten Cianjur

- Kabupaten Ciamis

- Kabupaten Subang

- Kabupaten Garut

Wilayah level 3:

- Kota Sukabumi

- Kota Cirebon

- Kota Bogor

- Kota Bekasi

- Kota Bandung

- Kabupaten Tasikmalaya

- Kota Tasikmalaya

- Kota Depok

- Kota Cimahi

- Kabupaten Bogor

- Kabupaten Bekasi,

- Kabupaten Bandung Barat

- Kabupaten Bandung

- Kabupaten Sumedang

d. Jawa Tengah

Wilayah level 2:

- Kabupaten Pati

- Kabupaten Temanggung

- Kabupaten Rembang

- Kabupaten Pemalang

- Kabupaten Kudus

- Kota Tegal

- Kota Semarang

- Kota Pekalongan

- Kabupaten Kendal

- Kabupaten Banjarnegara

- Kabupaten Semarang

- Kabupaten Pekalongan

- Kabupaten Jepara

- Kabupaten Grobogan

- Kabupaten Blora

- Kabupaten Batang

- Kabupaten Demak

Wilayah level 3:

- Kabupaten Wonosobo

- Kabupaten Wonogiri

- Kabupaten Tegal

- Kabupaten Sukoharjo

- Kabupaten Sragen

- Kabupaten Purworejo

- Kabupaten Purbalingga

- Kabupaten Magelang

- Kota Surakarta

- Kota Salatiga

- Kota Magelang

- Kabupaten Klaten

- Kabupaten Kebumen

- Kabupaten Karanganyar

- Kabupaten Cilacap

- Kabupaten Banyumas

- Kabupaten Boyolali

e. Daerah Istimewa Yogyakarta

Wilayah level 3:

- Kabupaten Sleman

- Kabupaten Bantul

- Kota Yogyakarta

- Kabupaten Kulonprogo

- Kabupaten Gunungkidul

f. Jawa Timur

Wilayah level 2:

- Kabupaten Banyuwangi

- Kabupaten Pasuruan

- Kabupaten Jember

- Kota Kediri

- Kabupaten Jombang

- Kabupaten Tuban

- Kabupaten Sumenep

- Kabupaten Sampang

- Kabupaten Probolinggo

- Kabupaten Pamekasan

- Kota Pasuruan

- Kabupaten Bojonegoro

Wilayah level 3:

- Kabupaten Tulungagung

- Kabupaten Trenggalek

- Kabupaten Situbondo

- Kabupaten Sidoarjo

- Kabupaten Ponorogo

- Kabupaten Pacitan

- Kabupaten Ngawi

- Kabupaten Magetan

- Kabupaten Madiun

- Kabupaten Lumajang

- Kota Surabaya

- Kota Malang

- Kota Madiun

- Kota Blitar

- Kota Probolinggo

- Kota Mojokerto

- Kota Batu

- Kabupaten Kediri

- Kabupaten Bondowoso

- Kabupaten Blitar

- Kabupaten Nganjuk

- Kabupaten Mojokerto

- Kabupaten Malang

- Kabupaten Lamongan

- Kabupaten Gresik

- Kabupaten Bangkalan

g. Bali

Wilayah level 3:

- Kabupaten Jembrana

- Kabupaten Bangli

- Kabupaten Karangasem

- Kabupaten Badung

- Kabupaten Gianyar

- Kabupaten Klungkung

- Kabupaten Tabanan

- Kabupaten Buleleng

- Kota Denpasar.

Sumber: tribunews.com

 

Editor: Administrator

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Rekomendasi

Terkini

GMTD Perkuat Peran Kader Posyandu di Makassar

Sabtu, 27 Juni 2026 | 22:47 WIB
X