internasional

3 WNI Ditangkap Polisi Makkah, Diduga Terlibat Promo Haji Ilegal dan Identitas Palsu

Kamis, 30 April 2026 | 18:17 WIB
Polisi Makkah tangkap 3 WNI yang diduga terlibat penawaran untuk haji ilegal. (X/security_gov)

Sementara itu, bagi pihak yang mengajukan visa kunjungan namun digunakan untuk berhaji secara ilegal, sanksinya jauh lebih berat.

Mereka dapat dikenai denda hingga SAR100 ribu atau setara sekitar Rp463 juta.

Tak hanya calon jemaah, pihak yang membantu penyelundupan atau menyembunyikan pemegang visa kunjungan agar bisa masuk ke kawasan suci juga terancam hukuman serupa.

Arab Saudi juga menegaskan sanksi deportasi dan daftar hitam selama 10 tahun bagi pelanggar visa maupun pihak yang terlibat dalam praktik haji ilegal.

Pemerintah Arab Saudi mengingatkan bahwa izin resmi bagi calon jemaah haji saat ini hanya diberikan kepada mereka yang memiliki Kartu Nusuk Haji.

Kartu tersebut menjadi identitas resmi sekaligus akses masuk ke Masjidil Haram dan area suci lainnya selama pelaksanaan ibadah haji.*

Halaman:

Terkini