internasional

3 WNI Ditangkap Polisi Makkah, Diduga Terlibat Promo Haji Ilegal dan Identitas Palsu

Kamis, 30 April 2026 | 18:17 WIB
Polisi Makkah tangkap 3 WNI yang diduga terlibat penawaran untuk haji ilegal. (X/security_gov)

Jakarta, SUARA PEMBARUAN - Aparat keamanan di Makkah, Arab Saudi menangkap tiga warga negara Indonesia (WNI) yang diduga terlibat praktik penipuan dan layanan haji ilegal.

Penangkapan tersebut menjadi sorotan publik setelah video penggerebekan beredar luas di media sosial. Salah satu unggahan dibagikan akun X resmi @security_gov pada Rabu, 29 April 2026.

Dalam video berdurasi sekitar 48 detik itu, terlihat sejumlah mobil aparat keamanan tiba di lokasi sebelum petugas langsung memasuki sebuah kamar tempat para terduga pelaku berada.

Petugas kemudian mengamankan tiga orang yang diduga menjalankan praktik promosi haji ilegal melalui iklan berisi informasi yang tidak sesuai dan layanan keberangkatan tanpa izin resmi.

Selain menangkap para pelaku, aparat juga menyita sejumlah barang bukti dari lokasi penggerebekan.

Barang-barang yang diamankan di antaranya perangkat elektronik, kartu identitas haji palsu, hingga uang tunai dalam jumlah cukup banyak.

Dalam video tersebut, tampak sejumlah uang pecahan rupiah tersimpan di laci, mulai dari nominal Rp2.000 hingga Rp10.000 yang sudah dibundel.

“Mereka telah ditahan dan prosedur hukum telah diambil untuk kemudian dirujuk ke Penuntutan Umum,” demikian keterangan aparat keamanan dalam unggahan lainnya.

Video itu juga memperlihatkan momen para terduga pelaku digiring petugas menggunakan rompi cokelat yang dilengkapi badge bendera Merah Putih.

Pihak keamanan Makkah turut mengingatkan seluruh warga dan pendatang di Arab Saudi agar mematuhi seluruh aturan penyelenggaraan ibadah haji.

Masyarakat juga diminta segera melaporkan apabila menemukan praktik pelanggaran atau aktivitas mencurigakan terkait penyelenggaraan haji kepada aparat resmi Kerajaan Arab Saudi.

Pada musim haji 2026, pemerintah Arab Saudi diketahui menerapkan aturan ketat bagi siapa pun yang menjalankan ibadah haji tanpa izin resmi.

Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi menetapkan denda sebesar SAR20 ribu atau sekitar Rp92 juta bagi pelanggar yang nekat berhaji tanpa dokumen resmi.

Aturan tersebut juga berlaku bagi pemegang visa kunjungan yang masuk atau tinggal di Makkah dan kawasan suci selama periode 18 April hingga 31 Mei 2026.

Halaman:

Terkini