Brebes, SUARA PEMBARUAN - Polres Brebes pada Senin (9/12/2024) telah menjadwalkan Sidang Kode Etik Profesi Polri (KEP) untuk Briptu (UF) terkait dengan kasus perselingkuhan yang melibatkan seorang laki-laki (DS).
Kasus ini sebelumnya telah ditangani oleh Polda Jateng dan telah melalui beberapa peristiwa, termasuk penggrebekan yang dilakukan oleh suami Briptu UF, yakni Brigadir A, di salah satu hotel di Tegal Kota. Penggrebekan tersebut berujung pada hukuman bagi UF dengan putusan dua bulan penjara di Lapas Tegal Kota.Baca Juga: Jurnalis Suara Pembaruan M Kiblat Said Juara I Anugerah Jurnalistik Pertamina (AJP) Teritori Sulawesi
Setelah itu, suami Briptu UF kembali melakukan penggrebekan di rumah, namun dalam proses tersebut, suami UF mengalami kekerasan. Kasus kekerasan ini, ditangani oleh Polres Tegal.
"Pelaksanaan sidang Kode Etik di Polres Brebes akhirnya ditunda, namun tidak ada konfirmasi atau penjelasan resmi dari pihak Polres Brebes mengenai alasan penundaan tersebut. Selain itu, belum ada informasi lebih lanjut dari pihak Propam Polres Brebes mengenai jadwal sidang yang akan datang," ujar Suskoco yang dikonfirmasi, Sabtu (14/12).Baca Juga: Berprestasi dan Berkontribusi Bagi Pembangunan, 9 Tokoh Publik Ini Raih Penghargaan Tokoh Prestasi Jawa Tengah 2024
Kuasa hukum suami terlapor, Suskoco, yang memberikan konfirmasi terkait kasus ini, juga menambahkan bahwa Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) akan melakukan pengawasan terhadap kasus-kasus serupa, mengingat adanya perbedaan keterangan dalam beberapa kejadian sebelumnya, seperti insiden penembakan di Semarang.
Menurutnya, kliennya adalah Bripka A yang merupakan anggota Polri, dan bertugas di Polres Tegal. Sedangkan terlapornya yakni sang istri, Briptu UF merupakan anggota Polwan yang sebelumnya tugas di Polres Tegal dan pasca kejadian dipindah di Polres Brebes.Baca Juga: Tingkatkan Pelayanan Hukum, Kanwil Kemenkum dan Pemprov Bengkulu Perkuat Sinergi dan Kaloborasi
"Ya kasus ini sempat viral, karena anggota Polwan itu terbukti selingkuh dengan pria lain. Bahkan Pengadilan Negeri Kota Tegal telah memvonis Polwan dan selingkuhan nya dengan hukuman 2 bulan penjara," jelas Suskoco.
Kendati demikian, mereka (para pelaku perselingkuhan) ternyata tidak jera dengan kurungan 2 bulan penjara. Termasuk tidak bisa menjaga nama baik institusi Polri.Baca Juga: Tingkatkan Pelayanan Hukum, Kanwil Kemenkum dan Pemprov Bengkulu Perkuat Sinergi dan Kaloborasi
Sebab, pada sekitar 30 Desember 2023 sekira pukul 01.00 wib, anggota Polwan itu bersama dengan orang yang sama (selingkuhannya) kembali ditemukan dalam kamar sebuah rumah.
"Saat itu, klien kami bersama dengan saksi lain menggerebek untuk kali kedua. Ironisnya,
kliennya yang seharusnya marah melihat istrinya bersama laki-laki lain, justru terbalik. Sebab si terlapor atau Polwan itu yang marah dan malah melakukan tindak penganiayaan terhadap suami atau klien kami," papar Suskoco.Baca Juga: Cancel Culture, Apa Sih? Ternyata Ini Fenomena yang Bikin Redup Karier Public Figure
Karenanya, saat itupun pihaknya mendampingi klien melaporkan perkara itu ke Mapolres Tegal. Hingga pada 5 Januari 2024, pihaknya mengadu ke Propam Polda Jateng terkait etika anggota Polri.
Kasusnya saat itu seketika dapat respon dari penyidik Propam Polda Jateng. Bahkan sejumlah saksi maupun alat bukti dan bukti pendukung poto video juga telah dikumpulkan.