Semarang, SUARA PEMBARUAN - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Semarang mengecam keras keterlibatan wartawan dalam upaya menutupi atau membatasi informasi terkait peristiwa tersebut, yang seharusnya menjadi konsumsi publik demi transparansi dan keadilan.
Tindakan wartawan yang mengintervensi kasus penembakan yang menewaskan seorang pelajar berinisial GRO, dinilai sangat mencoreng kode etik jurnalistik dan prinsip kebebasan pers. Baca Juga: Kapolda Lauching Tanam Jagung di Lahan Produktif di Kabupaten Bengkulu Tengah
Peristiwa ini mencuat setelah seorang kerabat keluarga korban, yang berinisial S, memberikan pengakuan mengenai kedatangan Kapolrestabes Semarang, Kombes Irwan Anwar, bersama seorang wartawan pada malam setelah kejadian.
Menurut kerabat tersebut, wartawan tersebut berusaha mengintervensi agar kasus ini tidak dipublikasikan lebih lanjut.
Hal ini semakin diperkuat dengan pengakuan keluarga yang mengenali identitas wartawan tersebut berdasarkan foto yang ditunjukkan.Baca Juga: Presiden Apresiasi Kinerja Mentan, Optimis Indonesia Tak Lagi Impor Beras di 2025
Kasus ini semakin menyentuh masalah etika dan integritas profesi jurnalisme, yang seharusnya bertugas untuk mengungkap kebenaran secara obyektif dan tanpa adanya tekanan dari pihak manapun.
Sebagai bagian dari masyarakat yang menjunjung tinggi hak publik untuk mendapatkan informasi, tindakan semacam ini tidak hanya merugikan keluarga korban, tetapi juga merusak kepercayaan publik terhadap media.Baca Juga: Menang di 19 Kabupaten/Kota di Jateng, Puan Maharani: Silakan Rakyat yang Menilai, Masih Kandang Banteng atau Tidak?
Tindakan tegas terhadap wartawan yang terlibat, serta pengecekan lebih lanjut terkait siapa yang memberi instruksi untuk melakukan intervensi tersebut, sangat diperlukan.
AJI dan berbagai pihak yang peduli dengan kebebasan pers diharapkan dapat berperan aktif untuk memastikan bahwa kejadian ini tidak terulang di masa depan dan untuk menjaga integritas profesi jurnalistik.Baca Juga: Beredar, Video Penembakan Aipda RZ terhadap Tiga Siswa SMKN 4 Semarang
Dalam pertemuan tersebut, keluarga GRO diminta oleh polisi dan wartawan ini untuk menandatangani surat pernyataan serta video yang intinya mereka sudah mengikhlaskan kematian almarhum.
Namun keluarga menolak mentah-mentah permintaan tersebut. Alasan keluarga menolak karena pernyataan Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar tidak sesuai fakta sebenarnya.Baca Juga: Ratusan KK Warga Kota Bengkulu Terdampak Banjir
Ciderai Profesi Wartawan
Ketua AJI Semarang, Aris Mulyawan mengatakan, perbuatan jurnalis atau wartawan yang berusaha menutupi peristiwa kematian GRO adalah tindakan serius yang menciderai profesi jurnalis.