Tindakan tersebut juga jauh dari semangat elemen jurnalisme yakni jurnalis harus menyampaikan kebenaran pada sebuah pemberitaan tanpa adanya kepentingan tertentu.Baca Juga: Beredar, Video Penembakan Aipda RZ terhadap Tiga Siswa SMKN 4 Semarang
"Tak hanya itu, tindakan cawe-cawe jurnalis dalam kasus GRO berpotensi menyalahi UU Pers Nomor 40 tahun 1999 dan Kode Etik Jurnalistik," kata Aris, Selasa (3/12/2024).
Aris merinci, dalam Pasal 4 UU Pers jelas disebutkan kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi manusia.
Kemudian untuk menjamin kemerdekaan pers maka pers nasional memiliki hak mencari, dan menyebarluaskan gagasan serta informasi.Baca Juga: Andika-Hendi Kalah di Pilkada 2024 Versi Quick Count, PDIP Sebut Jateng Masih Jadi Kandang Banteng
Namun, wartawan ini dalam kasus GRO malah ada upaya menghalang-halangi sesama rekan jurnalis untuk meliput kasus tersebut.
Dalihnya, Kapolrestabes Semarang akan merilis kasus tersebut tetapi selepas Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Di dalam Pasal 18 UU Pers sudah sangat jelas tertulis Setiap orang yang dengan sengaja menghambat kerja pers secara melawan hukum dapat dipidana dengan penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp500 juta.Baca Juga: Ribuan Pesepeda Bakal Bikin Kota Malang Jadi Lautan Sepeda Lipat di Jamselinas 2024, Yuk Intip Rangkaian Acaranya
"Mirisnya, potensi pelanggaran ini malah dilakukan oleh wartawan itu sendiri," ungkap Aris.
Selain itu, upaya intervensi wartawan terhadap kasus Gamma tidak sesuai dengan kode etik AJI meliputi jurnalis tidak menyembunyikan informasi penting yang berkaitan dengan kepentingan publik.Baca Juga: KPU Rejang Lebong Tuntaskan Rekapitulasi Perolehan Suara Pilkada 2024
Jurnalis memberikan tempat bagi pihak yang tidak memiliki kemampuan dan kesempatan untuk menyuarakan pendapat mereka.
Jurnalis tidak memanfaatkan posisi dan informasi yang dimilikinya untuk mencari keuntungan pribadi.Baca Juga: Antisipasi Dampa Cuaca Ektrem, BPBD Bengkulu Remajakan Pohon Pelindung Tua
"Sikap dari wartawan itu sangat jauh dari tanggung jawabnya sebagai seorang wartawan," ujar Aris.
Menurut Aris, kasus ini menjadi tamparan keras bagi wajah jurnalisme di Semarang.Baca Juga: Pesan Damai Dari Papua: Jangan Biarkan Sekelompok Orang Membuat Kita Terpecah Belah
Untuk itu, dia menekankan agar jurnalis memiliki prinsip keberpihakan kepada publik, kebenaran, dan keadilan. Tugas jurnalis juga sudah diikat dalam UU Pers dan Kode Etik sehingga jurnalis diminta supaya menaati rambu-rambu tersebut.
"Wartawan bukan Humas Polri," tandasnya.*
Artikel Terkait
Penembakan di PT Agricinal, Gubernur Rohidin Minta Aparat Keamanan Berikan Perlindungan pada Masyarakat
Buntut Penembakan Siswa SMK di Semarang, Keluarga Korban dan Warga di Sekitar TKP Takut Bersuara
Ratusan Massa Aksi Kamisan dan Mahasiswa Geruduk Polda Jateng Desak Penembakan Siswa SMK Diusut Tuntas
Polda Jateng Janjikan Pengusutan Kasus Penembakan Siswa SMKN 4 Semarang Transparan
Beredar, Video Penembakan Aipda RZ terhadap Tiga Siswa SMKN 4 Semarang