hukum-kriminalitas

5 Fakta Kasus Korupsi Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah, Soal Dana Rp7 Miliar hingga Uang Jaminan dari Sejumlah Kepala Dinas

Selasa, 26 November 2024 | 11:24 WIB
Potret tersangka dalam kasus korupsi Gubernur Bengkulu, Rohidin Mensyah. (YouTube.com / KPK RI)

Berdasarkan laporan penyidik, lima dari delapan orang dalam OTT KPK akan diterbangkan ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.

Sementara, Rohidin bersama dua orang lainnya yang menjabat sebagai sekda dan ajudan Gubernur Bengkulu telah ditetapkan KPK sebagai tersangka.Baca Juga: Matius, Petani Milenial Merauke Raup Pendapatan 15-20 Juta Per Bulan

"KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni RM, IF, dan EV," ujar Alex dalam kesempatan yang sama.

Selanjutnya, Rohidin cs akan menjalani penahanan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) cabang KPK.

Gubernur Bengkulu bersama dua orang lainnya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 KUHP.Baca Juga: 8.909 Guru Tidak Tetap di Jateng Diangkat Jadi PPPK

Dana Korupsi Rp7 Miliar

Dalam kesempatan yang sama, Alex menyebut uang senilai Rp7 miliar berasal dari hasil pemerasan yang diduga dilakukan Rohidin terhadap jajaran kepala dinas, kepala organisasi perangkat daerah, dan kepala biro Pemprov Bengkulu.

"Dia menjadi tim sukses dan ada instruksi perintah untuk menghimpun sejumlah dana," terang Alex.Baca Juga: 8.909 Guru Tidak Tetap di Jateng Diangkat Jadi PPPK

"Termasuk lewat potongan dari tunjangan perbaikan penghasilan pegawai itu dipotong, termasuk juga dari iuran mungkin dari pengusaha dan lain sebagainya," pungkasnya.

Uang Jaminan dari Jajaran Kadin Provinsi Bengkulu

Berdasarkan penelusuran KPK, terdapat sederet motif jajaran kepala dinas hingga pemerintah daerah memberikan sejumlah uang kepada Gubernur Bengkulu.

Seperti, Syafriandi yang menjabat Kadis Kelautan dan Perikanan Provinsi Bengkulu, menyerahkan uang Rp200 juta kepada Rohidin dengan maksud agar tidak dicopot dari jabatannya.Baca Juga: Momen Prabowo Elus Larry the Cat, Warganet: Bikin Bobby Cemburu...

Tejo Suroso selaku Kadis PUPR Provinsi Bengkulu pun menyerahkan uang Rp500 juta yang berasal dari pemotongan sejumlah anggaran, seperti ATK, SPPD, sampai tunjangan pegawai.

"Saat diperiksa penyidik KPK, Tejo mengaku dipaksa oleh RM dan jabatannya akan diberikan kepada orang lain jika Rohidin tidak terpilih kembali sebagai Gubernur Bengkulu," terang Alex dalam kesempatan yang sama.

Adapun dua jajaran Kadis Pemprov Bengkulu lainnya yang melakukan hal yang sama, yakni Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Saidirman sebesar Rp2,9 miliar dan Kepala Biro Pemerintahan dan Kesra Pemprov Bengkulu Ferry Ernest senilai Rp1,4 miliar.Baca Juga: Inovasi Terbaru Taruna Ikrar: BPOM Terbitkan Peraturan Tentang Radiofarmaka

Halaman:

Tags

Terkini