hukum-kriminalitas

Polda Jateng Bongkar 28 Kasus Pidana Perdagangan Orang, 29 Pelaku Ditangkap

Senin, 25 November 2024 | 12:34 WIB
Polda Jawa Tengah mengungkapkan keberhasilan mereka dalam menangani 28 kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang terjadi pada bulan November 2024.

Sebagai upaya pencegahan Polda Jateng telah melakukan beberapa tindakan di antaranya Sosialisasi intensif kepada masyarakat tentang bahaya perdagangan orang, Koordinasi dengan instansi terkait, seperti BP2MI, Dinas Tenaga Kerja, dan Ditjen Imigrasi, Patroli Siber untuk memantau praktik ilegal yang melibatkan perekrutan tenaga kerja dan Penegakan hukum tegas terhadap pelaku untuk memberikan efek jera serta Pemulihan kesehatan korban, baik secara fisik maupun psikologis, untuk memulihkan dampak buruk yang mereka alami.Baca Juga: Kampanye Akbar Andalan Hati di GOR Sudiang Makassar

Sementara itu Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, menegaskan komitmen Polri dalam memberantas perdagangan orang.

" Polda Jateng tidak akan berhenti memberikan perlindungan kepada masyarakat dan memastikan para pelaku mendapatkan hukuman sesuai hukum yang berlaku. Upaya kami ini bertujuan untuk menjaga martabat dan keselamatan masyarakat, terutama pekerja migran," kata kabid humas.Baca Juga: Prabowo Tawarkan MBZ Kerjasama Ketahanan Pangan hingga Energi

“ Kami mengimbau masyarakat untuk waspada terhadap tawaran pekerjaan yang tidak jelas, terutama yang melibatkan pekerjaan di luar negeri. Pastikan proses perekrutan melalui jalur resmi, dan jika menemukan indikasi TPPO, segera laporkan ke kepolisian agar dapat ditindaklanjuti,” pungkasnya.*

Halaman:

Tags

Terkini