Semarang, SUARA PEMBARUAN - Polda Jawa Tengah mengungkapkan keberhasilan mereka dalam menangani 28 kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang terjadi pada bulan November 2024.
Dalam kasus-kasus tersebut, 29 tersangka berhasil diamankan, dan terdapat 40 korban yang menjadi sasaran perdagangan manusia.Baca Juga: Sapuan Kembali Jabat Bupati Mukomuko
Pengungkapan kasus-kasus tersebut disampaikan dalam press conference yang dipimpin oleh Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio, dan Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, yang berlangsung di Mapolda Jateng.
Dalam konferensi pers tersebut, pihak kepolisian memberikan informasi terkait proses penyelidikan dan upaya yang dilakukan untuk mengungkap jaringan perdagangan manusia di wilayah Jawa Tengah.Baca Juga: OJK dan Satgas PASTI Resmikan Anti-Scam Centre
Kombes Dwi subagio menjelaskan rincian kasus dari 28 laporan Polisi yang diterima oleh Ditreskrimum dan jajaran dalam kurun waktu bulan November 2024.
“ 6 (enam) di antaranya merupakan kasus TPPO Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke luar negeri, sementara 22 (dua puluh dua) laporan lainnya adalah kasus TPPO dalam negeri dan saat ini dalam proses Penyidikan” kata Kombes Pol. Dwi Subagio.Baca Juga: Gubernur Rohidin Mersyah Imbau Warga Bengkulu Gunakan Hak Pilih Pilkada 27 November 2024
Kombes Pol. Dwi Subagio juga mengatakan saat ini telah di tetapkan sebanyak 23 tersangka untuk kasus TPPO dalam Negeri dan 2 tersangka untuk kasus TPPO ke luar negeri, serta 4 orang terlapor lainnya.
“ Selain penetapan tersangka yang sudah dilakukan, saya jelaskan bahwa untuk korban sebanyak 40 orang terdiri dari korban TPPO dalam negeri berjumlah 28 orang, sedangkan korban yang diberangkatkan ke luar mencapai 12 orang, “ terangnya.Baca Juga: Survei Aksara Jelang Pencoblosan : Suara Agustin-Iswar Tak Terbendung, Diprediksi Kuat Menang Pilwakot Semarang
" Kerugian yang dialami para korban ditaksir mencapai Rp 35 juta hingga Rp 60 juta per orang, Kami akan memastikan setiap pelaku bertanggung jawab penuh atas perbuatannya," imbuh Kombes Pol Dwi Subagio.
Secara rinci di jelaskan terkait Modus operandi TPPO ke luar negeri antara lain:
1. Perekrutan tanpa izin resmi dengan menjanjikan gaji besar untuk bekerja di negara seperti Singapura dan Malaysia, padahal dokumen yang digunakan tidak lengkap.
2. Penempatan pekerja tanpa biaya awal, namun gaji dipotong selama 2-3 bulan sebagai imbalan setelah bekerja.
3. Pengiriman tenaga kerja tanpa izin yang sesuai dengan peraturan pemerintah.Baca Juga: Momen Prabowo Elus Larry the Cat, Warganet: Bikin Bobby Cemburu...
" Kami memastikan bahwa setiap langkah yang diambil adalah bentuk nyata dari keberpihakan Polri terhadap keselamatan masyarakat," terang Kombes Pol Dwi Subagio.
“Modus-modus ini sering kali menggunakan tipu daya yang membuat korban percaya bahwa mereka akan mendapatkan pekerjaan yang layak. Padahal, kenyataannya mereka dieksploitasi. Ini yang terus kami sosialisasikan kepada masyarakat agar lebih waspada,” tambahnya.Baca Juga: Gubernur dan Sekda Ditahan KPK, Wagub Rosjonsyah : Pelayanan Publik di Pemprov Bengkulu Tetap Jalan
Para pelaku dijerat dengan pasal 81, pasal 83 UU RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dan pasal 4 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun
Artikel Terkait
Propam Polda Jateng Harus Tuntaskan Kasus Etik Anggota Polwan yang Dilaporkan Melakukan Dugaan Perselingkuhan
Polda Bengkulu Ajak Seluruh Elemen Masyarakat Sukseskan Pilkada Damai
Polda Siap Amankan Debat Pertama Cagub dan Cawagub Jateng 30 Oktober Mendatang
HUT Brimob ke-79, Polda Gelar Makan Bersama Ratusan Siswa SDN 89 Kota Bengkulu
Gak Takut! Rezky Aditya Siap Jalani Tes DNA Soal Kasus Penelantaran Anak: Intip 3 Fakta Terbaru Usai Dipanggil Polda Metro Jaya