“Klien kami pun akhirnya mengadu ke Propam Polda Jateng terkait etika anggota Polri,” tegasnya.
Suskoco menjelaskan, kasusnya diakui telah mendapat respon dari penyidik Propam Polda Jateng.
Bahkan sejumlah saksi maupun alat bukti dan bukti pendukung poto vidio juga telah dikumpulkan.
Namun demikian saksi dari salah satu pengacara terlapor belum dipanggil.
Maka, hingga 10 bulan terakhir ini, kliennya belum mendapatkan panggilan apapun untuk mengikuti sidang.
“Padahal semestinya, jika penanganan kasus ini berjalan lancar dan profesional, maka perkara yang mencoreng institusi Polri ini bisa lebih cepat. Sehingga Polwan yang statusnya sebagai Terlapor mendapatkan hukuman setimpal yang mengancam profesi sebagai aparat penegak hukum atau APH,” Suskoco.
Baca Juga: Personel Polres Puncak Jaya Diserang Saat Lintasi Distrik Kalome, Satu Tewas
Sebagai seorang APH apalagi sosok Polwan, pihak terlapor telah melakukan sebuah tindakan tercela dan melakukan pelanggaran hukum.
“Karenanya kami support kepada teman-teman Propam Polda Jateng bisa menuntaskan perkara yang sebelumnya telah dilaporkan. Hal ini sekaligus untuk membuktikan bahwa Polri mampu memberikan tindakan tegas kepada anggotanya,” pungkas Suskoco.*