Propam Polda Jateng Harus Tuntaskan Kasus Etik Anggota Polwan yang Dilaporkan Melakukan Dugaan Perselingkuhan

Photo Author
Stefy Thenu, Suara Pembaruan
- Jumat, 27 September 2024 | 12:41 WIB
Kuasa hukum pelapor, Suskoco
Kuasa hukum pelapor, Suskoco

Semarang, SUARA PEMBARUAN -  Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Kepolisian Daerah Jawa Tengah didesak menuntaskan kasus etik anggota Polri yang sebelumnya telah dilaporkan pada awal tahun ini.

Pasalnya, hingga kini, belum ada tanda-tanda akan dilakukan sidang etik.

“Informasi yang kami dapat, kasus yang kami laporkan ke Propam Polda Jateng ini memang sudah berjalan dan ada perkembangan dalam 10 bulan terakhir ini. Namun demikian, perkaranya agak sedikit jalan di tempat,” ujar pengacara pelapor Suskoco, kepada wartawan, Jumat (27/9).

Baca Juga: Tantangan Petani Konvensional di Ogan Ilir dan Masalah Stunting yang Mengancam Masa Depan Anak-Anak

Suskoco menuturkan, kliennya adalah Bripka A yang merupakan anggota Polri, dan bertugas di Polres Tegal.
Sedangkan terlapornya Briptu UF merupakan anggota korp Bhayangkara atau Polwan yang sebelumnya tugas di Polres Tegal dan pascakejadian pertama dipindah ke Polres Brebes.

“Ya kasus ini sempat viral, karena anggota Polwan itu terbukti selingkuh dengan pria lain. Bahkan Pengadilan Negeri Kota Tegal telah memvonis Polwan dan selingkuhannya dengan hukuman 2 bulan penjara,” jelas Suskoco.

Baca Juga: Dilantik, Kepengurusan KORPRI Provinsi Bengkulu Masa Bakti 2024-2029

Kendati demikian, mereka (para pelaku perselingkuhan) ternyata tidak jera dengan kurungan 2 bulan penjara. Termasuk tidak bisa menjaga nama baik institusi Polri.

Sebab, pada sekitar 30 Desember 2023 sekira pukul 01.00 wib, anggota Polwan itu bersamadengan selingkuhannya ditemukan dalam kamar sebuah rumah.

“Saat itu, klien kami bersama dengan saksi lain menggerebek untuk kali kedua. Ironisnya, bukan kliennya yang seharusnya marah melihat istrinya bersama laki-laki lain, tapi pelaku dan selingkuhannya marah-marah. Sebab si terlapor atau Polwan itu yang marah dan malah melakukan tindak penganiayaan terhadap suaminya atau klien kami,” papar Suskoco.

Baca Juga: Diskominfotik Bengkulu Raih Penghargaan Anindhita Wistara Data, Terbaik Sumatera dan Tujuh Besar Nasional

Karenanya, saat itu pun pihaknya mendampingi klien melaporkan perkara itu ke Mapolres Tegal.

Namun sampai dengan sekarang juga belum ada perkembangan yang memberi kabar baik kepada kliennya.

Halaman:

Editor: Stefy Thenu

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X