hukum-kriminalitas

Buang Korbannya ke Sungai Serayu, 4 Pelaku Pembunuhan Ditangkap

Jumat, 8 Maret 2024 | 18:56 WIB
Polres Purbalingga menangkap empat pelaku pembunuhan yang korbannya dibuang ke Sungai Serayu.

Tersangka P dikenakan pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Juncto Pasal 55 KUHP. Ancaman hukuman maksimal hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya dua puluh tahun.*

Halaman:

Tags

Terkini