hukum-kriminalitas

Jawab Tudingan Terburu-buru Tangani Kasus Pengusaha Genset, Polda Jateng : Sudah Diselidiki Selama Tujuh Bulan

Rabu, 6 Maret 2024 | 11:59 WIB
Kabidhumas Polda Jateng Kombes Satake Bayu Setianto.

Semarang, suarapembaruan.news - Polda Jateng memberikan klarifikasi terkait penanganan kasus pengusaha genset asal Jakarta berinisial TA atas dugaan pemalsuan surat dan persaingan usaha tidak sehat.

Pengusaha TA protes dan mengunggah di YouTube dan konten pemberitaan di media, dan merasa heran penanganan kasusnya ditangani secara cepat dan menganggap Ditreskrimsus Polda Jateng terburu-buru menaikkan kasusnya ketingkat penyidikan.

Menjawab hal itu, Polda Jateng melalui Kabidhumas Kombes Pol Satake Bayu gensetmenyatakan menghargai respon yang disampaikan TA melalui berbagai tayangan media itu.

Baca Juga: Pemprov Apresiasi Kantor Bahasa Bengkulu Percepat Revitalisasi Bahasa Daerah

Dirinya mengatakan bahwa Polda Jateng turut menjamin hak-hak TA selaku warga negara dalam penanganan perkara pidana.

"Untuk kasusnya, kami menjamin bahwa penanganan dilakukan secara cermat dan hati-hati. Penyidik menangani masalah sesuai koridor hukum yang berlaku," kata Kabidhumas, Rabu (6/3).


Dijelaskan, Ditreskrimsus sudah menerima aduan terkait dugaan kasus sejak tujuh bulan lalu, tepatnya sejak tanggal 24 Agustus 2023.

Bahkan, dalam proses penyelidikan terhadap aduan kasus tersebut, TA juga sudah sempat dimintai Klarifikasi.

Baca Juga: Polda Jateng: Jaga Kesucian Bulan Ramadhan Tanpa Suara Petasan

"Dalam proses penyelidikan terhadap aduan itu, personel Ditreskrimsus mengundang sejumlah pihak terkait termasuk saudara TA . Jadi terlapor sudah mengetahui bahwa ada pengaduan soal pemalsuan surat tersebut," terangnya

Selain itu, Ditreskrimsus juga meminta pendapat dari ahli larangan monopoli dan persaingan usaha tidak sehat dari Komisi Pengawas Persaingan Usaha serta ahli hukum acara pidana dari Undip Semarang.

Dijelaskannya, usai tujuh bulan melakukan penyelidikan dan pendalaman, ungkapnya, personel Ditreskrimsus kemudian membuat laporan yang ditindak lanjuti dengan gelar perkara.

Baca Juga: Operasi Keselamatan Lalu Lintas 2024, Upaya Polda Jateng Turunkan Kecelakaan di Jalan Raya Jelang Ramadhan dan Idul Fitri

"Gelar perkara dilakukan untuk menentukan apakah kasus yang ditangani merupakan peristiwa pidana atau tidak.

Halaman:

Tags

Terkini