Jakarta, SUARA PEMBARUAN – Bareskrim Polri melalui Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) melimpahkan tersangka Don Ritto beserta barang bukti kepada Kejaksaan Agung (Kejagung), Jumat (17/7/2026), dalam pengembangan perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang juga menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.
Proses pelimpahan tahap II tersebut disertai penyerahan barang bukti berupa emas seberat 74 kilogram serta aset dan uang tunai dengan nilai total sekitar Rp543 miliar.
Pantauan di lokasi menunjukkan Don Ritto tiba dengan pengawalan ketat personel Brimob Polda Metro Jaya. Mengenakan pakaian tahanan, masker hitam, dan borgol, ia langsung dibawa menuju Kejaksaan Agung tanpa memberikan keterangan kepada awak media.
Selain tersangka, penyidik juga menyerahkan sejumlah barang bukti yang dibawa menggunakan boks kontainer, koper, serta brankas kecil yang diduga berisi dokumen dan barang sitaan terkait perkara tersebut.
Sebelumnya, kuasa hukum Don Ritto, Handika Honggowongso, membantah keterkaitan kliennya dengan temuan uang tunai senilai Rp67,2 miliar yang disita penyidik saat penggeledahan di sebuah money changer dan Cafe de'Clan Signature di kawasan Cipete, Jakarta Selatan.
Menurut Handika, uang yang ditemukan dalam brankas tersebut bukan milik Don Ritto.
"Pak Idon tidak ada hubungan apa-apa dengan urusan itu. Mengerti saja tidak," kata Handika dalam keterangannya, Selasa (14/7/2026).
Ia menegaskan pihaknya akan membuktikan di persidangan bahwa kliennya tidak memiliki keterkaitan dengan uang yang disita penyidik.
Dalam perkara ini, Don Ritto diduga berperan melakukan tindak pidana pencucian uang yang berasal dari hasil tindak pidana korupsi.
Sementara itu, Febrie Adriansyah diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi dan TPPU yang berkaitan dengan penanganan perkara dugaan korupsi, termasuk yang berhubungan dengan PT Asabri dan sejumlah perkara lain yang melibatkan penyelenggara negara.
Di tengah proses penyidikan, muncul informasi bahwa Don Ritto dan Febrie Adriansyah memiliki latar belakang pendidikan yang sama, yakni alumni Fakultas Hukum Universitas Jambi. Don Ritto merupakan alumni angkatan 1989 dan diketahui merupakan adik tingkat Febrie.
Selain berprofesi sebagai advokat, Don Ritto juga tercatat sebagai Bendahara Ikatan Alumni Fakultas Hukum Universitas Jambi angkatan 1989 periode 2022–2026.
Keduanya juga disebut pernah terlibat dalam pengelolaan sebuah restoran di kawasan Cipete, Jakarta Selatan. Lokasi usaha tersebut turut menjadi salah satu tempat yang digeledah penyidik, dengan temuan uang tunai dalam mata uang rupiah, dolar Amerika Serikat, dan dolar Singapura.