“Modus seperti ini terus berkembang dan menjadi perhatian serius kami. Namun dengan penyelidikan yang intensif, pola tersebut berhasil kami ungkap. Kasus ini akan terus kami kembangkan hingga pemasok utamanya yang saat ini masih berstatus DPO dapat ditangkap. Tidak ada ruang bagi jaringan narkotika untuk beroperasi di wilayah Jawa Tengah,” tegasnya.
Di sisi lain, Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto mengapresiasi peran masyarakat yang telah memberikan informasi hingga kasus ini berhasil terungkap. Ia menegaskan, perang melawan narkotika tidak bisa hanya mengandalkan aparat penegak hukum, melainkan membutuhkan keterlibatan aktif seluruh elemen masyarakat.
“Kami mengajak masyarakat untuk lebih peduli terhadap lingkungan sekitar. Jika mengetahui adanya aktivitas yang mengarah pada penyalahgunaan atau peredaran narkotika, jangan ragu untuk melapor. Identitas pelapor akan kami lindungi, dan setiap informasi sangat penting untuk memutus mata rantai peredaran narkoba di Jawa Tengah,” ujar Artanto.
Saat ini kedua tersangka berikut seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolda Jawa Tengah untuk proses penyidikan lebih lanjut. Keduanya dijerat dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Narkotika dan KUHP, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun, serta denda maksimal kategori VI.