hukum-kriminalitas

Modus Alamat Web Dibongkar, Polda Jateng Ringkus Dua Pengedar Sabu di Boyolali-Sukoharjo

Senin, 6 Juli 2026 | 12:26 WIB
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Artanto

 

Semarang, SUARA PEMBARUAN  — Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah kembali membongkar peredaran narkotika jenis sabu dengan modus “alamat web” atau sistem tempel di wilayah Boyolali dan Sukoharjo. Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan dua pria yang diduga berperan sebagai perantara sekaligus pengedar sabu.

Kedua tersangka masing-masing berinisial YAP (25), warga Kecamatan Baki, Kabupaten Sukoharjo, dan KUS (41), warga Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar. Keduanya ditangkap pada Jumat malam, 4 Juli 2026, di depan sebuah toko di Jalan Mangu, Kecamatan Ngemplak, Kabupaten Boyolali.

Direktur Reserse Narkoba Polda Jateng, Kombes Pol Yos Guntur, mengatakan pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan seseorang yang diduga menjadi perantara peredaran sabu di wilayah Ngemplak, Boyolali.

“Berbekal informasi itu, tim Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Jateng langsung melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi ciri-ciri pelaku,” ujar Yos Guntur dalam keterangannya, Senin (6/7).

Dari hasil penyelidikan, polisi kemudian bergerak dan mengamankan kedua tersangka sekitar pukul 23.05 WIB. Saat diinterogasi, YAP mengaku datang ke lokasi untuk mengambil sabu seberat kurang lebih 10 gram. Dari pengakuan awal itu, petugas memperoleh informasi adanya sejumlah titik penyimpanan narkotika yang tersimpan dalam sistem “alamat web”.

Polisi lalu melakukan penelusuran di lokasi yang dimaksud dan menemukan satu paket sabu di dekat dinding toko tempat tersangka diamankan. Tak berhenti di situ, saat menggeledah tas selempang milik YAP, petugas kembali menemukan dua paket sabu yang telah dikemas dalam plastik klip.

Pengembangan kasus pun berlanjut. Berdasarkan titik lokasi lain yang tersimpan di telepon genggam tersangka, polisi kembali menemukan dua paket sabu di pinggir Jalan Sidoluhur, Desa Cemani, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo, serta satu paket sabu lainnya di pinggir Jalan Jetis, Desa Kwarasan, Kecamatan Grogol, Sukoharjo.

Secara keseluruhan, polisi mengamankan lima paket sabu dengan berat bruto 12,07 gram. Selain itu, turut disita sejumlah barang bukti lain, antara lain satu unit telepon genggam, sepeda motor, tas selempang, kartu ATM, alat hisap sabu atau bong, empat pipet kaca, dua korek api modifikasi, sedotan, isolasi, plastik klip, dan perlengkapan lain yang diduga digunakan untuk mengemas serta mengedarkan narkotika.

Dalam pemeriksaan, YAP mengaku menjalankan perintah seorang pria berinisial P yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO). Tugasnya adalah mengambil sabu, membaginya ke dalam paket-paket kecil, lalu meletakkannya kembali di sejumlah titik sesuai instruksi. Untuk sekali pekerjaan memecah dan mengedarkan 10 gram sabu, YAP disebut menerima upah sebesar Rp1 juta.

“Yang bersangkutan mengaku sudah empat kali melakukan aktivitas tersebut,” kata Yos Guntur.

Sementara itu, tersangka KUS mengaku diajak oleh YAP untuk ikut mengambil sabu. Sebagai imbalan, KUS dijanjikan dapat mengonsumsi sabu secara gratis di tempat kos YAP.

Yos Guntur menegaskan, pengungkapan ini menunjukkan bahwa jaringan narkotika masih terus memanfaatkan modus sistem tempel atau “alamat web” untuk menghindari transaksi langsung. Menurutnya, para pelaku memanfaatkan teknologi komunikasi untuk mengirim titik lokasi penyimpanan barang haram, sehingga proses jual beli dilakukan tanpa tatap muka.

Halaman:

Tags

Terkini