hukum-kriminalitas

Polda Jateng Sikat 75 Kasus 3C Selama Juni, 121 Pelaku Dibekuk, Curanmor Paling Mendominasi

Selasa, 30 Juni 2026 | 21:15 WIB
Polda Jateng mengungkap 75 kasus 3C sepanjang Juni 2026. Sebanyak 121 tersangka ditangkap, curanmor menjadi kasus terbanyak.

Semarang, SUARA PEMBARUAN  – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah bersama jajaran Polres berhasil mengungkap 75 kasus tindak pidana 3C yang meliputi pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas), dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) selama Juni 2026. Dalam pengungkapan tersebut, sebanyak 121 tersangka berhasil diamankan dengan jumlah korban mencapai 78 orang.

Keberhasilan itu dipaparkan dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Borobudur Mapolda Jawa Tengah, Selasa (30/6/2026), yang dihadiri para Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres jajaran se-Jawa Tengah.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Muhammad Anwar Nasir, didampingi Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto, menjelaskan bahwa kasus pencurian kendaraan bermotor masih menjadi tindak pidana yang paling banyak diungkap sepanjang periode tersebut.

Dari total 75 perkara, sebanyak 19 merupakan kasus pencurian dengan pemberatan (curat) dengan 34 tersangka dan 19 korban. Pengungkapan terbanyak dilakukan oleh Polres Batang yang menangani tiga laporan polisi dan mengamankan sembilan tersangka, disusul Polresta Banyumas.

Sementara itu, kasus pencurian dengan kekerasan (curas) tercatat sebanyak 12 laporan polisi dengan 24 tersangka dan 15 korban. Pengungkapan terbanyak dilakukan oleh Polrestabes Semarang dan Polres Demak.

Adapun pencurian kendaraan bermotor (curanmor) mendominasi dengan 44 laporan polisi, 63 tersangka, dan 44 korban. Polres Grobogan menjadi satuan yang paling banyak mengungkap kasus curanmor dengan tujuh perkara dan 13 tersangka yang berhasil diamankan.

Selain memaparkan data pengungkapan, Ditreskrimum Polda Jateng juga menyampaikan sejumlah kasus menonjol yang berhasil diungkap selama Juni.

Salah satunya terjadi di Kabupaten Brebes. Dari pengembangan penyidikan, polisi mengungkap keterlibatan pelaku dalam lima lokasi pencurian kendaraan bermotor. Pelaku diketahui memanfaatkan kelengahan korban yang meninggalkan sepeda motor dengan kunci kontak masih terpasang.

"Kami mengimbau masyarakat untuk selalu mencabut kunci kendaraan saat diparkir dan memastikan kendaraan berada di tempat yang aman. Kewaspadaan masyarakat menjadi salah satu faktor penting dalam mencegah tindak pidana curanmor," ujar Kombes Pol Muhammad Anwar Nasir.

Kasus lain berhasil diungkap di Kabupaten Kendal. Dalam perkara pencurian dengan pemberatan tersebut, para pelaku menjalankan aksinya secara terencana dengan menyewa dan memodifikasi kendaraan untuk mengangkut barang hasil curian. Mereka juga membagi peran selama menjalankan aksi kejahatan.

Dari pengungkapan itu, petugas menyita dua unit sepeda gunung hasil curian, satu unit mobil yang digunakan pelaku saat beraksi, serta sejumlah alat komunikasi.

Sementara di Kabupaten Purbalingga, polisi berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan korban mengalami kerugian hingga Rp70 juta. Polisi menangkap seorang pelaku berinisial RR yang diduga berperan sebagai eksekutor.

Sedangkan seorang pelaku lain berinisial T yang diduga bertugas menentukan sasaran kejahatan hingga kini masih dalam pengejaran.

"Pelaku RR diketahui merupakan residivis yang baru dua pekan bebas dari Lapas Nusakambangan sebelum kembali melakukan aksi kejahatan," jelasnya.

Halaman:

Terkini