Kasus yang paling menyita perhatian publik terjadi di Kabupaten Sragen, yakni tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan meninggalnya seorang anak berusia 11 tahun.
Pelaku berinisial S (53), seorang buruh tani yang diketahui merupakan residivis kasus serupa, diduga telah merencanakan aksinya dengan terlebih dahulu mengamati kondisi rumah korban. Berdasarkan hasil penyidikan, pelaku kemudian berpura-pura meminjam alat pertanian untuk dapat masuk ke dalam rumah sebelum melakukan kekerasan terhadap korban hingga meninggal dunia dan membawa kabur sejumlah barang berharga milik keluarga korban.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 459 subsider Pasal 458 ayat (1) dan ayat (3), lebih subsider Pasal 479 ayat (1) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati.
Polda Jawa Tengah menegaskan akan terus meningkatkan upaya penindakan terhadap pelaku kejahatan konvensional sekaligus mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan dan segera melaporkan setiap tindak kriminal kepada aparat kepolisian demi menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif.
Artikel Terkait
Polresta Surakarta Fasilitas Tersangka Kasus Curas Menikah di Penjara
Tim Opsnal Gabungan Tangkap Pelaku Rudapaksa dan Curas di Hamadi
Polda Bengkulu Berhasil Ungkap Ratusan Kasus Curat, Curas, dan Curanmor