Paman dr. Icha, Fabianus Banase, menegaskan kabar tersebut tidak benar dan meminta masyarakat tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi.
Seiring mencuatnya kasus ini, Kementerian Kesehatan membentuk tim investigasi yang melibatkan Direktorat Jenderal SDM Kesehatan bersama Inspektorat Jenderal Kemenkes. Investigasi dilakukan bersama pemerintah daerah, rumah sakit, organisasi profesi, serta aparat penegak hukum guna memastikan seluruh fakta terungkap secara objektif.
Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Kesehatan, Aji Muhawarman, menegaskan bahwa tenaga kesehatan harus mendapatkan perlindungan penuh dalam menjalankan profesinya.
Ia menekankan tidak boleh ada bentuk intimidasi, tekanan maupun perlakuan yang merendahkan martabat tenaga kesehatan saat memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Kasus ini juga mendapat perhatian dari kalangan profesi kedokteran. Ketua Tim Keracunan Badan Kebijakan Pembangunan Kesehatan Kementerian Kesehatan, dr. Trimaharani, melalui media sosial menyatakan bahwa penanganan medis yang dilakukan dr. Icha telah sesuai dengan konsultasi klinis yang diberikan.
Ia berharap tidak terjadi kriminalisasi ataupun ancaman terhadap tenaga medis yang menjalankan keputusan berdasarkan standar profesi.
Peristiwa meninggalnya dr. Icha kembali memunculkan diskusi mengenai pentingnya perlindungan hukum bagi tenaga kesehatan. Sebelumnya, Kementerian Kesehatan pernah mengungkap adanya ratusan laporan perundungan dan kekerasan verbal terhadap tenaga kesehatan yang berasal dari berbagai fasilitas pelayanan kesehatan di Indonesia.
Data Kemenkes menunjukkan terdapat 733 kasus perundungan yang telah diverifikasi dari ribuan laporan yang masuk hingga pertengahan Agustus 2025. Mayoritas kasus berasal dari fasilitas kesehatan di bawah naungan kementerian, disusul rumah sakit non-Kemenkes dan fakultas kedokteran.
Kini, publik menantikan hasil penyelidikan kepolisian dan investigasi Kementerian Kesehatan guna memastikan penyebab meninggalnya dr. Icha serta mengungkap ada atau tidaknya unsur intimidasi sebagaimana dilaporkan pihak keluarga. Hasil investigasi tersebut diharapkan menjadi dasar evaluasi untuk memperkuat perlindungan hukum dan rasa aman bagi seluruh tenaga kesehatan dalam menjalankan pelayanan medis sesuai standar profesi.