Jakarta, SUARA PEMBARUAN - Kasus dugaan korupsi dalam tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) memasuki babak baru. Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sonjaya, menyatakan kesediaannya untuk menjadi justice collaborator (JC) dalam perkara yang tengah ditangani Kejaksaan Agung.
Pernyataan tersebut disampaikan melalui kuasa hukumnya, Krisna Murti, yang menyebut kliennya siap bekerja sama dengan aparat penegak hukum guna mengungkap secara menyeluruh pihak-pihak yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.
Menurut Krisna, komitmen Sony untuk menjadi justice collaborator telah disampaikan secara resmi dalam proses pemeriksaan di Kejaksaan Agung dan dituangkan dalam berita acara pemeriksaan (BAP).
"Pak Sony telah menyatakan kesiapannya menjadi justice collaborator. Pernyataan itu sudah disampaikan dalam BAP di Kejaksaan," ujar Krisna kepada wartawan, Kamis (4/6/2026).
Langkah tersebut, kata dia, sekaligus menjadi upaya untuk meluruskan berbagai tudingan yang menyebut Sony sebagai aktor utama di balik dugaan praktik jual beli titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Krisna menegaskan bahwa selama menjabat sebagai Wakil Kepala BGN, Sony hanya menjalankan tugas yang berkaitan dengan proses verifikasi dan pendaftaran pendirian SPPG yang menjadi bagian dari pelaksanaan program MBG.
Selain menyatakan siap bekerja sama dengan penyidik, Sony disebut memiliki informasi mengenai sejumlah pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut. Namun, tim kuasa hukum belum bersedia mengungkap identitas pihak-pihak dimaksud kepada publik.
Krisna hanya menyebut bahwa berdasarkan keterangan kliennya, dugaan keterlibatan tidak terbatas pada satu kelompok tertentu, melainkan mencakup sejumlah tokoh dari berbagai kalangan.
"Menurut keterangan klien kami, ada sejumlah tokoh yang diduga terlibat, baik dari unsur eksekutif maupun legislatif. Pak Sony siap menyampaikan seluruh informasi yang diketahuinya," kata Krisna.
Ia menambahkan bahwa pengungkapan nama-nama tersebut akan dilakukan pada waktu yang tepat melalui proses hukum yang sedang berjalan, termasuk kemungkinan dalam persidangan nanti.
"Kami menilai ini sebagai bentuk itikad baik untuk mendukung transparansi dan pengungkapan fakta secara menyeluruh," ujarnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan tiga mantan petinggi BGN sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis tahun anggaran 2025–2026. Mereka adalah mantan Kepala BGN Dadan Hindayana serta dua mantan Wakil Kepala BGN, yakni Lodewyk Pusung dan Sony Sonjaya.
Ketiganya resmi ditahan sejak Rabu (3/6/2026) untuk kepentingan penyidikan dengan masa penahanan awal selama 20 hari.