Semarang, SUARA PEMBARUAN — Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Tengah berhasil membongkar jaringan penipuan online internasional bermodus pig butchering yang beroperasi di wilayah Surakarta dan Sukoharjo. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 38 tersangka yang diduga terlibat dalam sindikat penipuan digital lintas negara.
Kasus ini terungkap setelah adanya laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di ruang digital. Dari hasil penyelidikan, para pelaku diketahui menjalankan operasi penipuan dengan kedok perusahaan bernama PT Digi Global Konsultan yang berlokasi di Solo Baru, Sukoharjo.
Direktur Reserse Siber Polda Jawa Tengah, Himawan Sutanto Saragih, menjelaskan modus yang digunakan merupakan skema pig butchering, yakni penipuan dengan membangun hubungan emosional terhadap korban melalui media sosial, aplikasi kencan, dan platform komunikasi digital.
Menurutnya, pelaku menggunakan identitas palsu dan akun media sosial fiktif untuk mendekati korban, mayoritas warga negara asing khususnya asal Amerika Serikat.
Setelah korban percaya, mereka diarahkan untuk melakukan investasi pada platform trading cryptocurrency palsu yang sistemnya telah dimanipulasi sehingga seluruh dana yang disetor masuk ke jaringan pelaku.
“Korban dibuat merasa memiliki hubungan personal sehingga tanpa sadar mentransfer dana secara bertahap dalam jumlah besar,” ujar Himawan, Jumat (22/5/2026).
Sindikat tersebut bahkan disebut menggunakan foto dan video perempuan untuk menarik perhatian korban. Polisi juga menemukan adanya model asli yang disiapkan untuk melakukan video call demi memperkuat kedekatan emosional dengan target.
Dari hasil penyidikan sementara, jaringan ini diduga telah beroperasi sejak Juli 2025 hingga Mei 2026 dan meraup keuntungan mencapai USD 2,3 juta atau setara sekitar Rp41,1 miliar.
Polisi memperkirakan terdapat sekitar 5.000 target potensial dengan sedikitnya 133 orang tercatat menjadi korban investasi crypto palsu tersebut.
Dalam operasionalnya, sindikat memiliki struktur organisasi yang rapi mulai dari kepala jaringan, supervisor, leader, marketing, hingga asisten marketing. Para anggota dibagi ke dalam empat tim dan saling berkomunikasi menggunakan nama samaran.
Dari total 38 tersangka yang diamankan, terdiri atas 27 warga negara Indonesia, 4 warga negara Myanmar, dan 7 warga negara Nepal.
Seluruh tersangka kini ditahan di Rumah Tahanan Polda Jawa Tengah guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Para tersangka dijerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta pasal penipuan dengan ancaman hukuman mulai dari 4 hingga 12 tahun penjara.