"Kami menghimbau kepada masyarakat untuk membeli LPG hanya di outlet resmi Pertamina. Jangan tergiur dengan harga yang lebih murah karena bisa jadi itu bersumber dari hal-hal yang ilegal." Fanda Chrismianto.
Polri memastikan akan menjerat para pelaku dengan pasal Undang-Undang Migas serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Aparat juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan praktik serupa guna memastikan subsidi energi benar-benar sampai kepada yang berhak.
Kasus ini menegaskan bahwa penyalahgunaan LPG subsidi tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga merampas hak masyarakat kecil yang seharusnya menerima manfaat subsidi tersebut.