hukum-kriminalitas

Polda Jateng Bongkar Jaringan Illegal Drilling di Blora–Rembang, Tiga Pelaku Diamankan

Selasa, 14 April 2026 | 19:35 WIB

 

Semarang, SUARA PEMBARUAN  – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas kejahatan di sektor energi, khususnya praktik ilegal di bidang minyak dan gas bumi (migas). Terbaru, aparat berhasil mengungkap jaringan pengeboran minyak ilegal yang beroperasi di sejumlah wilayah di Jawa Tengah.

Pengungkapan kasus ini disampaikan oleh Dirreskrimsus Polda Jateng, Kombes Pol Djoko Julianto, dalam konferensi pers yang digelar di Mako Ditreskrimsus Polda Jateng, Jalan Sukun Raya, Banyumanik, Kota Semarang, Selasa (14/4/2026) siang. Dari hasil operasi di tiga lokasi berbeda, polisi berhasil mengamankan tiga orang tersangka yang diduga menjadi aktor utama di balik aktivitas ilegal tersebut.

Menurut Djoko, pengungkapan ini merupakan hasil tindak lanjut dari laporan masyarakat terkait adanya kegiatan pengeboran minyak tanpa izin di wilayah Kabupaten Blora dan Kabupaten Rembang.

Penindakan pertama dilakukan pada 3 Maret 2026 di lahan Perhutani yang berada di Dusun Nglencong, Desa Botorejo, Kecamatan Kunduran, Kabupaten Blora. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang tersangka berinisial S (50). Selanjutnya, pada 6 April 2026, aparat kembali melakukan penindakan di lahan Perhutani RPH Ngiri, Blora, serta di lokasi penampungan sementara (stockpile) di Desa Sendangmulyo, Kabupaten Rembang. Dari dua lokasi terakhir ini, polisi menangkap dua tersangka lainnya, yakni B (34) dan K (51).

Ketiga pelaku diketahui berperan sebagai pengelola sekaligus penyandang dana dalam kegiatan pengeboran minyak ilegal tersebut. Dalam menjalankan aksinya, mereka menggunakan modus operandi yang cukup terstruktur dengan memanfaatkan celah regulasi, khususnya Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025, untuk memberikan kesan bahwa aktivitas yang dilakukan merupakan pengelolaan sumur masyarakat yang sah.

Namun, hasil penyelidikan menunjukkan bahwa para pelaku tidak memiliki kontrak kerja sama maupun izin usaha yang legal. Minyak mentah yang dihasilkan dari pengeboran tersebut tidak disetorkan kepada negara melalui PT Pertamina, melainkan dijual secara ilegal kepada pihak lain demi keuntungan pribadi.

Dari lokasi kejadian, petugas menyita berbagai barang bukti yang menguatkan dugaan tindak pidana, antara lain satu set menara rig, mesin pompa sirkulasi air, puluhan pipa pengeboran, unit mesin bor, serta beberapa tangki penampung berkapasitas 1.000 liter yang berisi minyak mentah. Selain itu, polisi juga mengamankan bukti transaksi penjualan minyak ilegal.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 52 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Pasal 40 angka 7 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Mereka terancam hukuman pidana penjara paling lama enam tahun serta denda maksimal sebesar Rp60 miliar.

Djoko menegaskan bahwa aktivitas pengeboran ilegal tidak hanya merugikan negara dari sisi ekonomi, tetapi juga berdampak negatif terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar karena eksploitasi sumber daya alam yang tidak terkendali.

Di akhir keterangannya, ia mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam praktik pengeboran minyak ilegal maupun bentuk penyalahgunaan migas lainnya. Polda Jawa Tengah, tegasnya, akan terus bertindak tegas terhadap siapa pun yang mencoba merampas hak negara dan membahayakan lingkungan melalui aktivitas ilegal tersebut.

Tags

Terkini