Pagar Alam, SUARA PEMBARUAN - Perhatian publik tengah tertuju pada kasus yang menimpa mahasiswi berinisial RA (24), korban dugaan pelecehan oleh oknum Kepala Kantor Pos Pagar Alam, Sumatera Selatan, berinisial UB (35), yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Namun di tengah proses hukum tersebut, RA justru ikut ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Kondisi ini memicu kemarahan publik hingga berujung aksi protes di Kantor Pos Pagar Alam.
Sejumlah massa yang mengatasnamakan Aliansi Pemuda dan Mahasiswa Kota Pagar Alam menggelar aksi pada Minggu, 5 April 2026. Mereka membentangkan spanduk berisi tuntutan seperti penghentian kriminalisasi terhadap korban pelecehan seksual, desakan pemecatan pelaku, hingga seruan keadilan bagi korban.
Aksi tersebut juga bertujuan mendorong transparansi terkait status kepegawaian UB yang telah menjadi tersangka dalam kasus dugaan pencabulan.
Kasus ini bermula saat RA, yang tengah menjalani magang, melaporkan dugaan pelecehan ke polisi pada 8 Desember 2025. Ia mengaku mengalami tindakan tidak pantas pada 30 November 2025 di ruang brankas kantor pos, berupa pemaksaan kontak fisik oleh UB.
UB kemudian dijerat dengan pasal pencabulan dalam KUHP serta Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Namun, UB juga melaporkan balik RA dengan tuduhan pelanggaran privasi, karena diduga mengakses ponselnya tanpa izin dan menyebarkan isi galeri.
Laporan tersebut berujung pada penetapan RA sebagai tersangka pada 25 Maret 2026. Ia diduga melanggar ketentuan dalam KUHP terbaru yang berkaitan dengan akses ilegal terhadap data pribadi.
Kasus ini memicu gelombang simpati dari warganet. Banyak yang mempertanyakan perlindungan terhadap korban pelecehan seksual, terutama ketika korban justru berhadapan dengan proses hukum sebagai tersangka.
Tak sedikit pula yang mendorong agar persoalan ini mendapat perhatian dari DPR, khususnya Komisi III DPR RI yang membidangi hukum, HAM, dan keamanan.
Hingga kini, polemik tersebut masih menjadi sorotan publik dan memicu diskusi luas mengenai keadilan serta perlindungan hukum bagi korban kekerasan seksual.